Breaking News

66 Tahun UU Nomor 5 Tahun 1960


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - 24 September 2026 merupakan peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tahun ini, undang-undang tersebut telah berusia 66 tahun.

Namun, di usia yang tidak lagi muda tersebut, masih terdapat berbagai persoalan agraria yang belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satunya adalah konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat merupakan komunitas yang memiliki hak-hak konstitusional sebagai bagian dari hak dasar manusia untuk mempertahankan kehidupan dan keberlangsungan komunitasnya.

Teringat pernyataan Prof. Dr. H. M. Koesnoe, SH dalam bukunya berjudul Hukum Adat Sebagai Salah Satu Model Hukum, menulis bahwa " tidak mungkin komunitas masyarakat hukum adat akan tercabut dari tanah di mana mereka hidup. Karena di tanah itu mereka lahir dan dibesarkan serta berkubur , dan tempat mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, apa yang kita saksikan melalui media massa dan media sosial menunjukkan masih adanya berbagai konflik, baik antarsesama warga maupun antara masyarakat dengan oknum-oknum pemerintah. Tidak jarang pula beredar video yang memperlihatkan persoalan di lapangan hingga terjadi perhadapan antara masyarakat hukum adat dan pemilik modal.

Kejadian-kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun imateriil. Masyarakat juga dapat mengalami rasa takut ketika harus berhadapan dengan berbagai kekuatan yang memiliki kepentingan terhadap tanah dan wilayah mereka.

Padahal, dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960, negara tetap mengakui keberadaan hak ulayat. Dalam istilah masyarakat Sumatera Selatan, hak ulayat dikenal sebagai tanah marga.

Tanah marga merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat marga. Prof. Djojodiguno, SH menyebutnya dengan istilah " hak purba " (masyarakat hukum adat sebagai purba/prabu terhadap tanah wilayahnya). Sementara itu, Prof. Dr. R. Soepomo, SH, konseptor UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menggunakan istilah " hak pertuanan" asal kata TUAN, maknanya masyarakat hukum adat adalah tuan dari tanah dalam lingkungan kehidupan mereka.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1960 merumuskan bahwa HUKUM AGRARIA BERDASARKAN HUKUM ADAT.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan (amendemen), yang berbunyi:

"Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman berasaskan negara kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Untuk Sumatera Selatan, pengakuan terhadap keberagaman masyarakat dan kebudayaan juga diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023.

Pasal 5 butir c menyebutkan:

"Suku bangsa dan budaya terdiri dari atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan."

Dengan memperingati Hari Agraria ke-66 tahun ini, diharapkan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan regulasi (landreform) di bidang pertanahan dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat hukum adat.

Kepada para legislator, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, kepada pimpinan pusat, khususnya DPR RI dan Presiden, diharapkan segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang konsepnya (NA) telah disusun sejak 2007.

Rencana tersebut sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, saat memperingati hari ulang tahun masyarakat hukum adat sedunia.