Breaking News

PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA bagi Anggota yang Sudah Tidak Aktif

Ketua PWI Sumsel

Jendelakita.my.id. - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan membuka kesempatan bagi anggota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.

Program reaktivasi tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif, tetapi masih memiliki keinginan untuk bergabung dan aktif dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, mengatakan program reaktivasi KTA menjadi kesempatan bagi anggota yang sebelumnya kehilangan status keanggotaan karena KTA tidak diperpanjang.

“Kebijakan PWI Pusat ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya untuk merangkul kembali anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif, tetapi masih ingin bergabung dengan organisasi,” ujar Kurnaidi.

Menurutnya, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan PWI dapat gugur apabila masa berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang selama lebih dari satu tahun.

Namun, dengan mempertimbangkan masih banyak anggota yang KTA-nya tidak aktif tetapi tetap ingin menjadi bagian dari PWI, PWI Pusat membuka program reaktivasi atau pengaktifan kembali KTA.

“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif dan masih ingin menjadi anggota, PWI Pusat memberikan kesempatan melalui program reaktivasi ini,” jelasnya.

Kurnaidi mengimbau anggota muda maupun anggota biasa yang masa berlaku KTA-nya telah habis lebih dari satu tahun untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan reaktivasi.

Kesempatan tersebut terbuka bagi anggota PWI sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengajuan Melalui PWI Kabupaten/Kota

Sekretaris PWI Sumatera Selatan, Novas Riady, S.Kom., S.I.Kom., M.I.Kom., menjelaskan bahwa anggota PWI yang berada di kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kepengurusan PWI kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu, anggota yang berdomisili di Kota Palembang dapat mengajukan permohonan melalui PWI Sumatera Selatan.

“Kami meminta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Selatan untuk proaktif mendata anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif dan ingin mengajukan reaktivasi. Selanjutnya, formulir akan disiapkan untuk diisi oleh anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya,” ujar Novas.

Bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya belum melewati satu tahun, proses pengurusannya tetap dilakukan melalui mekanisme perpanjangan KTA seperti biasa.

Program reaktivasi tersebut mulai dibuka pada Agustus 2026. Pendataan anggota yang akan mengajukan reaktivasi dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan PWI Pusat.

Setelah proses pendataan di tingkat kabupaten/kota dan PWI Sumatera Selatan selesai, data calon peserta reaktivasi akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi.

Ketentuan Sertifikat UKW

Dalam program reaktivasi KTA tersebut, terdapat ketentuan khusus terkait sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum 2012, tidak diwajibkan melampirkan sertifikat UKW dalam pengajuan reaktivasi.

Sementara itu, anggota yang KTA-nya tidak aktif setelah 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW sebagai salah satu persyaratan pengajuan reaktivasi.

Kurnaidi menegaskan bahwa program tersebut ditujukan bagi Anggota Biasa PWI sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Program reaktivasi ini menjadi kesempatan bagi anggota yang masih ingin kembali aktif bersama PWI. Kami berharap para anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Kurnaidi.

PWI Sumatera Selatan berharap program tersebut dapat kembali memperkuat silaturahmi dan soliditas antaranggota. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan peran organisasi dalam menjaga profesionalisme, kompetensi, dan marwah pers di Sumatera Selatan.(Rilis)