Dua Perda Mendesak Untuk Di Sahkan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Sejak amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat dua peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota yang mendesak untuk segera disusun sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat.
Kedua peraturan daerah tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Daerah tentang Kriteria Penetapan Hukum Adat yang Hidup dalam Masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana adat.
Apabila kedua peraturan daerah tersebut belum tersedia, eksistensi dan perkembangan masyarakat hukum adat akan terus terabaikan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat masyarakat hukum adat untuk masuk dalam tataran sistem pemerintahan, baik sebagai subjek hukum privat, subjek hukum publik, maupun dalam konteks administrasi negara.
Perda tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diperlukan karena berkaitan dengan persyaratan sebagai subjek hukum (legal standing). Dengan adanya legal standing, masyarakat hukum adat dapat memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak menuntut serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai sebuah komunitas masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Perda tentang Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana adat, sangat diperlukan bagi lembaga yudikatif, terutama hakim. Peraturan tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat sebagai bagian dari hukuman tambahan yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana yang memiliki keterkaitan dengan kewajiban adat.
Dasar normatif keberadaan Perda tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: "Negara Republik Indonesia mengakui kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman, berasaskan negara kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya."
Alinea terakhir yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya salah satunya adalah peraturan daerah kabupaten dan kota. Hal tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur keberadaan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat daerah.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh ketentuan Mahkamah Konstitusi bahwa masyarakat hukum adat yang hendak beracara di Mahkamah Konstitusi harus memiliki legalitas. Salah satu bentuk legalitas tersebut adalah Perda tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar masyarakat hukum adat dapat memiliki kedudukan sebagai subjek hukum (legal standing).
Sementara itu, ketentuan mengenai Perda tentang Kriteria Penetapan Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam konteks tindak pidana adat, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025.
Pertanyaannya, mengapa kedua Perda tersebut lebih diarahkan pada wilayah kabupaten dan kota, bukan pada tingkat provinsi?
Argumentasinya adalah wilayah keberadaan masyarakat hukum adat berada dalam lingkup kabupaten dan kota. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, kabupaten dan kota merupakan wilayah otonomi daerah yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, provinsi lebih bersifat administratif dan tidak secara langsung menjadi wilayah hukum dari suatu komunitas masyarakat hukum adat. Khususnya di Sumatera Selatan, hal tersebut dapat ditelusuri melalui buku Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., guru besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang diterbitkan setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983 dan mulai efektif berlaku pada 1 April 1983. Buku tersebut berjudul Sejarah Perkembangan Marga/Dusun Menjadi Desa dan Kelurahan di Sumatera Selatan.
Dalam buku tersebut, beliau menulis dengan menggunakan standar jumlah marga berdasarkan Inlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) Staatsblad 1938, yang mencatat terdapat 188 marga.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah marga tersebut tidak menunjukkan jumlah masyarakat hukum adat yang sebenarnya. Setiap marga merupakan serikat dusun, sedangkan serikat dusun bukanlah komunitas masyarakat hukum adat dalam pengertian yang sebenarnya. Dengan demikian, jumlah komunitas masyarakat hukum adat yang ada tentu dapat lebih banyak daripada jumlah marga yang tercatat.
Kondisi tersebut merupakan bagian dari warisan budaya dan politik Pemerintahan Kesultanan Palembang yang kemudian mengalami modifikasi dan diteruskan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan kolonial Belanda, hingga akhirnya diberlakukan IGOB. IGOB kemudian dicabut melalui UU Nomor 5 Tahun 1974 jo. UU Nomor 5 Tahun 1979.
Dalam penyusunan kedua Perda tersebut, tentu diperlukan kajian yang cermat dan profesional. Hal ini penting mengingat arus akulturasi dan asimilasi budaya berlangsung cukup deras. Kondisi tersebut dapat memberikan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan keberlangsungan nilai-nilai hukum adat.
Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah komunitas masyarakat hukum adat masih ada hingga saat ini. Jika masih ada, perlu diketahui sejauh mana mereka masih mempertahankan hubungan kekerabatan, nilai kesopanan, tradisi upacara adat, serta penerapan sanksi hukum adat. Oleh karena itu, diperlukan studi lapangan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi masyarakat hukum adat saat ini.
Studi semacam itu pernah dilakukan oleh Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat Provinsi Sumatera Selatan sekitar tahun 2000 ketika menyusun kompilasi adat istiadat di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Pada saat itu, digunakan daftar mengenai nilai-nilai hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat. Dari daftar tersebut diketahui bahwa terdapat ketentuan adat yang masih berlaku, sementara sebagian lainnya telah ditinggalkan oleh masyarakat.
Hasil penelitian tersebut kemudian diidentifikasi, diinventarisasi, dan disunting dalam suatu bentuk kompilasi. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan kembali sebagai langkah awal dalam penyusunan Perda mengenai masyarakat hukum adat.
Ke depan, penyusunan Perda tersebut sebaiknya diawali dengan studi lapangan yang melibatkan tokoh adat, tokoh ulama, serta akademisi yang memiliki keahlian dalam bidang hukum adat. Keterlibatan para ahli diperlukan agar proses penyusunan peraturan tidak hanya didasarkan pada latar belakang profesi atau popularitas seseorang, tetapi benar-benar memiliki landasan keilmuan.
Kajian tersebut perlu menggunakan metode ilmiah dalam penelitian hukum dan sejarah hukum serta memperhatikan aspek filosofis hukum adat. Dengan pendekatan tersebut, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap ketentuan hukum adat dapat dipahami secara lebih mendalam dan diterjemahkan secara tepat ke dalam rumusan pasal-pasal Perda.
Salah satu contoh penelitian yang dapat dijadikan rujukan adalah penelitian tim hukum pidana yang mengkaji tanggung jawab hukum dan tindak pidana adat oleh tim Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang dikomandoi oleh Dr. H. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. Penelitian tersebut menghasilkan sebuah buku sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas kajian mengenai hukum dan tindak pidana adat.
