Haram Memakan Harta Orang dengan Cara Batil
Jendelakita.my.id. - Tulisan ini penulis hadirkan khususnya dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. yang tahun ini jatuh pada 25 Agustus 2026. Banyak tema yang biasanya diangkat dalam rangka peringatan tersebut. Intinya adalah mengajak umat untuk meneladani Rasulullah secara kaffah.
Salah satu ajaran yang penting untuk diteladani adalah menjaga hak sesama manusia. Islam mengharamkan berbagai bentuk muamalah yang dapat merugikan orang lain, termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil atau merampas hak mereka. Larangan tersebut bertujuan mencegah meluasnya kezaliman dan kekejian di tengah masyarakat.
Bagaimanapun, kezaliman dan kekejian bertolak belakang dengan semangat kasih sayang serta tolong-menolong yang sangat dianjurkan Islam kepada para pemeluknya dalam berbagai pengajaran dan keadaan.
Dalam konteks ini, terdapat sejumlah bentuk kezaliman yang dapat merugikan orang lain, di antaranya pencurian, penipuan, serta mengurangi takaran dan timbangan. Selain itu, terdapat pula praktik riba dan suap-menyuap. Masih banyak bentuk muamalah lainnya yang mengandung kebatilan, merugikan orang lain, atau di dalamnya terdapat perampasan hak sesama.
Secara umum, Islam melarang umatnya memakan harta orang lain dengan cara batil. Sebagaimana diterangkan Allah SWT:
“Wahai orang orang yang beriman, janganlah kalian memakan'haera di antara kalian dengan cara bathil, kecuali dengan suatu perdagangan yang saling ridho diantara kalian. Dan jangan lah kamu membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepada kalian. Barang siapa yang melakukan itu, naja dia telah ( menyulut) permusuhan dan kezaliman, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka, dan bagi Allah itu sangat mudah.” (QS. An-Nisa’: 29–30).
Riba merupakan salah satu jenis muamalah yang jauh dari ruh Islam dan prinsip kemanusiaan. Praktik ini juga bertentangan dengan keadilan, amanah, semangat tolong-menolong, serta pertanggungan. Riba merupakan bentuk perampasan hak manusia dan penyempitan kebutuhan mereka sehingga dapat menimbulkan permusuhan.
Barang siapa memberikan pinjaman atau utang dengan keharusan pengembalian yang lebih, hal tersebut dinamai riba. Kaidahnya adalah setiap pinjaman yang menuntut keuntungan, maka itu adalah riba. Orang-orang salaf yang diridai Allah telah mengetahui bahaya riba serta keharamannya.
Konon, salah seorang dari mereka merasa takut dan berdosa jika berlindung di bawah kerindangan pohon atau dinding yang dipinjamkan. Islam sangat memerangi riba dan memberikan peringatan keras kepada para pelakunya. Allah SWT menerangkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278–279 yang artinya:
“Wahai orang orang yang beriman, bertaqwa lah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian benar benar orang yang beriman. Maka jika kalian tidak melakukan nya ( meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa kalian akan diperangi Allah dan Rasul-nya. Jika kalian bertobat, maka kalian mendapatkan harta pokok ( modal) kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
Orang-orang yang melakukan dan memakan riba karena ingin menghalalkan apa yang diharamkan Allah digambarkan seperti orang yang kehilangan ketenangan karena pikirannya terguncang. Demikianlah keadaan orang yang berusaha menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT.
Di antara bentuk memakan harta dengan cara batil adalah suap. Misalnya, suap diberikan kepada orang yang berpangkat, hakim, atau pekerja dengan tujuan meringankan suatu hukuman, mendapatkan pekerjaan, atau kepentingan lainnya. Praktik tersebut merupakan cara yang diharamkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil dan kalian mengadukan nya kepada hakim, agar sekelompok orang memakan harta manusia dengan cara ydosa dan kalian mengetahui nya.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam urusan hukum (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Para pekerja yang memberikan hadiah kepada atasan pun diharamkan oleh Islam karena hal tersebut sebenarnya termasuk kategori suap.
Dari Abi Hamid Al-Sa’idi, ia mengatakan Rasulullah saw. pernah mengutus seorang lelaki dari suku Azdi untuk memungut sedekah (zakat). Ketika telah kembali, ia mengatakan, “Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepada ku.” Rasulullah saw. segera berdiri, lantas memuji Allah serta menyanjung-Nya.
Ketika Rasulullah saw. mengirimkan Abdullah bin Rawahah kepada orang Yahudi untuk menentukan semacam pajak, orang-orang Yahudi menyuguhkan beberapa harta benda. Kata Abdullah bin Rawahah kepada mereka.
“Sesungguhnya apa yang kalian suguhkan itu termasuk suap, itu haram. Dan kami tak mau memakannya” (HR. Malik).
