Breaking News

Pilihan dalam Ketidakpastian dan Pengecualian


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Tulisan ini terinspirasi dari sebuah cerita yang beredar di media sosial dan diunggah oleh seorang calon kader mahasiswi Universitas Pertahanan Republik Indonesia melalui aplikasi Threads.

Dalam unggahannya, yang bersangkutan menceritakan bahwa sejak Februari hingga Juni 2026, dirinya mengikuti proses seleksi penerimaan calon kader dari Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Ia dinyatakan lolos pada tahap seleksi pertama.

Masalah mulai muncul ketika yang bersangkutan mengikuti proses seleksi tahap kedua di tingkat pusat. Selama menjalani seleksi akademik dan tahapan lainnya, Wafa selalu mendapat informasi mengenai kesediaannya untuk melepas hijab apabila dinyatakan diterima sebagai mahasiswi Unhan. Hal itu disebut berkaitan dengan ketentuan bahwa mahasiswi selama mengikuti proses perkuliahan tidak diperbolehkan mengenakan hijab.

Dalam kondisi tersebut, Wafa dihadapkan pada dua pilihan, yakni melepas hijab atau mengundurkan diri.

Sebelum mengambil keputusan, Wafa sempat menanyakan apakah terdapat aturan tertulis mengenai ketentuan tersebut. Pihak universitas menjawab bahwa hal itu merupakan kebijakan pimpinan dan telah diberlakukan sejak penerimaan mahasiswi angkatan pertama.

Wafa kemudian mempertanyakan alasan mahasiswi asal Palestina diperbolehkan mengenakan hijab. Panitia menjawab bahwa hal tersebut merupakan pengecualian.

Terlepas dari benar atau tidaknya cerita yang disampaikan Wafa, terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan.

 Pertama, mengapa sejak awal tidak ada transparansi informasi mengenai ketentuan tersebut sehingga calon mahasiswa dapat mengetahuinya sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi? Transparansi diperlukan agar warga negara Indonesia yang telah berjuang dan mengorbankan waktu serta tenaga untuk mencapai cita-citanya tidak merasa dirugikan.

Kedua, mengapa suatu ketentuan hanya didasarkan pada perintah atasan dan bukan dituangkan dalam aturan tertulis yang dapat menjadi dasar serta memberikan kepastian hukum?

Ketidakjelasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan ketika terdapat dispensasi atau pengecualian khusus bagi peserta didik yang berasal dari Palestina untuk mengenakan hijab. Jika memang terdapat pengecualian, semestinya terdapat dasar aturan yang jelas agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara terbuka dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, pada 24 Juni 2026 Wafa menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswi Universitas Pertahanan Republik Indonesia dengan dasar "tidak bersedia melepaskan hijab."

Padahal, konstitusi Indonesia melalui Bab XIII Pasal 31 ayat (3) menyatakan:

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang" (perubahan keempat).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan nasional tidak semata-mata diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Karena itu, amanah konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (3), perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemenuhan hak atas pendidikan semestinya tetap menghormati aturan agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.