Sejarah Ringkas Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Selatan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Tulisan ini mencoba menganalisis perkembangan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan bahan hukum, baik primer, sekunder maupun tersier.
Bagi mahasiswa fakultas hukum, istilah bahan hukum tentu sudah tidak asing. Bahan hukum primer merupakan bahan yang diperoleh dari sumber utama berupa peraturan perundang-undangan yang pernah atau sedang berlaku. Sementara itu, bahan hukum sekunder bersumber dari informasi hasil penelitian, sedangkan bahan hukum tersier merupakan bahan yang diperoleh dari berbagai sumber informasi di luar bahan hukum primer dan sekunder.
Mengingat panjangnya perjalanan perkembangan masyarakat hukum adat yang menjadi objek kajian, tulisan ini dibatasi pada periode sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023.
Pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sejarah ringkas perkembangan pemerintahan marga atau kampung menjadi pemerintahan desa atau kelurahan di Provinsi Sumatera Selatan telah ditulis oleh Prof. H. Amrah Muslimin, S.H. Buku tersebut disusun atas permintaan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan tanggal 24 Juli 1984 Nomor 402/KPTS/IV/1984. Pada masa itu, Gubernur Sumatera Selatan dijabat oleh Haji Saiman Sagiman.
Dalam kata sambutannya, gubernur menyebut buku tersebut sebagai titik tolak pemikiran dan usaha untuk meningkatkan kesempurnaan pemerintahan desa/kelurahan pada masa mendatang. Berikut sedikit kutipan dari kata sambutan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam buku tersebut:
..... Sementara itu, lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 79 tentang Pemerintahan Desa tersebut tidaklah lepas hubungannya dengan latar belakang sejarah tentang sistem Pemerintahan Desa yang berlaku dan diakui oleh para Penguasa di Tanah Air selama ini, baik didaerah daerah di pulau Jawa dan Madura maupun di daerah daerah luar pulau Jawa dan Madura termasuk sistem Pemerintahan MARGA di daerah tingkat I Sumatera Selatan khususnya dan Sumatera Bagian Selatan umumnya sebagaimana diatur dalam Inlandsche Gemente Ordonnansi ( Staatsblad 1906 Nomor 83) dan Inlandse Gemente Ordonnansi Buitengewesten ( Staatsblad No 1938 nomor 490 junto Staatblad 1938 nomor 681.
Demikian pula undang nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja walaupun dalam kenyataan nya tidak dapat dilaksanakan atau tidak pernah terlaksana..
Khusus mengenai pemerintahan marga di Provinsi Sumatera Selatan yang kemudian digantikan dengan sistem pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Prof. H. Amrah Muslimin, S.H. ditugaskan untuk menyusun kajian mengenai persoalan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur Sainan Sagiman menjelaskan bahwa penghapusan pemerintahan marga beserta perangkatnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 1983 Nomor 142/KPTS/III/1983 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Menurutnya, penulisan mengenai sejarah pemerintahan marga memiliki arti penting, terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami secara langsung kehidupan masyarakat di bawah struktur birokrasi pemerintahan marga yang telah berlangsung selama berabad-abad di wilayah Sumatera Bagian Selatan, beserta berbagai kelebihan dan kekurangannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Pada bagian akhir kata sambutannya, penulis kembali menegaskan bahwa buku tersebut diharapkan menjadi dokumentasi sekaligus titik awal pemikiran untuk meningkatkan kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa mendatang.
Berangkat dari pesan tersebut, tulisan ini disusun dari perspektif penulis sebagai kolumnis, pengamat hukum dan sosial, sekaligus mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penulis juga pernah terlibat dalam kepengurusan lembaga adat istiadat di Sumatera Selatan sejak 1999 bersama H. Ali Amin, S.H., Djohan Hanafiah, dan Hambali Hasan, S.H., M.H. Penulis kemudian dipercaya sebagai Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan periode 2019–2024 dan saat ini menjadi Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan.
Penghapusan pemerintahan marga hingga kini masih menimbulkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun menolak. Pihak yang mendukung keberadaan marga umumnya mengenang kehidupan masyarakat pada masa tersebut dan bahkan menginginkan agar sistem marga kembali dihidupkan dengan mencabut surat keputusan gubernur yang telah menghapusnya. Ada pula yang mempertanyakan apakah penghapusan tersebut secara normatif sudah cukup atau sah hanya berdasarkan surat keputusan gubernur tanpa didukung peraturan daerah.
Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, tulisan ini tidak akan membahas substansi perdebatan itu secara mendalam. Namun, apabila dianalisis secara normatif, jawabannya telah tercermin dalam penjelasan dan pendapat fraksi ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 disahkan.
Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun pemerintahan marga dihapus melalui Surat Keputusan Nomor 142 tersebut, keberadaan masyarakat hukum adat sebagai suatu kesatuan tetap diakui, yang kemudian dikenal dalam bentuk lembaga adat. Pengakuan tersebut antara lain memiliki dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1997.
Pada masa berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 1983, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan peraturan daerah yang dimuat dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 1988, yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Adat, Pemangku Adat, dan Pembina Adat di Sumatera Selatan.
Namun, dalam pelaksanaannya, keberadaan peraturan tersebut menghadapi berbagai persoalan, baik dari aspek normatif maupun empiris.
Memasuki era reformasi, salah satu perkembangan penting adalah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pengakuan tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut memiliki sejumlah kata kunci penting, yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Persyaratan pertama dan kedua tentu membutuhkan penelitian lebih lanjut melalui studi lapangan dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Sementara itu, persyaratan ketiga dan keempat perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi Sumatera Selatan, persyaratan keempat mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat secara implisit telah memperoleh landasan dalam Pasal 5 butir 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa negara mengakui karakteristik adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak aslinya.
Karakteristik asal-usul yang bernuansa asli tersebut berkaitan dengan makna masyarakat hukum adat pada episode awal perkembangannya sebagaimana dapat ditelusuri dalam buku karya Amrah Muslimin.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana pengakuan tersebut direalisasikan melalui peraturan daerah di masing-masing kabupaten dan kota. Dengan demikian, masyarakat hukum adat dapat tetap eksis sekaligus memperoleh perlindungan dari negara sebagai salah satu subjek hukum komunal atau komunitas masyarakat hukum adat.
Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah bersama lembaga legislatif. Pertanyaannya, apakah perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta adat istiadatnya masih menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah daerah pada masa kini?
