RUU Perampasan Aset Koruptor dan Pelanggaran HAM
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Wakil Ketuanya, Dasco Achmad, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Para Koruptor belum dapat disahkan menjadi undang-undang karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Tentu muncul pertanyaan, hak asasi manusia yang mana? Jika yang dimaksud adalah berpotensi melanggar hak asasi manusia para koruptor, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah para koruptor yang mencuri uang rakyat juga bukan melakukan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia warga negara Republik Indonesia.
Secara teoritis, memang satu-satunya jalan untuk mencabut hak subjek hukum adalah melalui undang-undang sebagai norma hukum tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar di setiap negara, termasuk Indonesia.
Hukuman yang dijatuhkan hakim berupa putusan atau vonis juga merupakan bentuk pencabutan hak seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum pidana, perbuatan tersebut disebut sebagai tindak pidana sehingga pelakunya perlu dijatuhi sanksi.
Seorang koruptor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah sehingga yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Oleh karena itu, hakim perlu memiliki dasar hukum berupa undang-undang dimaksud dalam menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Apabila tidak, tujuan negara untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya akan sulit terwujud. Korupsi di Indonesia bukan hanya mencuri keuangan negara, tetapi dampaknya juga sangat luas dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kondisi tersebut tercermin dari tingginya harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan, termasuk sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi. Pemandangan antrean panjang hingga ratusan meter untuk mendapatkan BBM bersubsidi hampir terjadi di berbagai wilayah Nusantara. Masyarakat rela menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga demi memperoleh hak tersebut.
Salah satu penyebab kondisi tersebut dinilai berasal dari ulah para koruptor. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini juga bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia? Tentu jawabannya dapat diperdebatkan. Namun, terdapat pandangan bahwa tindakan korupsi juga melanggar hak asasi warga negara Indonesia karena menghambat masyarakat menikmati hasil pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan menuju masyarakat madani. Padahal, masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak. Akan tetapi, pada kenyataannya, sebagian uang yang berasal dari masyarakat tersebut justru dikorupsi oleh orang-orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongannya.
Pertanyaan berikutnya yang juga menarik untuk dikaji adalah apakah apabila Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Para Koruptor disahkan, ketentuan tersebut justru berpotensi menjadi bumerang (nama senjata tradisional masyarakat hukum adat di Kalimantan). Persoalan ini memerlukan analisis yang mendalam, objektif, dan komprehensif agar tujuan pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.
