Hijab Bagian dari Perhiasan Dalam Wanita
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Isu mengenai larangan penggunaan hijab bagi calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) tengah menjadi perhatian dan viral di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah seorang kadet Fakultas Kedokteran Unhan RI berinisial AWA mengunggah persoalan yang dihadapinya ketika harus memilih satu dari dua pilihan menjelang penandatanganan pernyataan untuk melepas hijab selama mengikuti pendidikan di kampus tersebut.
Dua pilihan itu muncul di tengah adanya aturan yang disebut diberlakukan secara lisan dan dinilai memiliki tendensi diskriminasi.
Namun, pagi ini beredar pernyataan Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa penggunaan hijab di Universitas Pertahanan tidak melarang muslimah untuk melepaskan hijabnya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru terkait nasib AWA. Ia diketahui telah mengundurkan diri sebagai calon mahasiswi pada 24 Juni 2026 karena tetap memilih mengenakan hijab sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Terlepas dari persoalan tersebut, penulis mencoba mengulas hukum berhijab bagi seorang muslimah. Pembahasan ini menggunakan referensi karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berjudul Fikih Wanita Empat Mazhab (mengupas tuntas berbagai permasalahan seputar hukum fikih setiap muslimah dalam kehidupan sehari-hari).
Selama ini, tidak jarang ditemukan unggahan di media sosial ataupun pernyataan dari orang-orang yang kurang memahami persoalan tersebut. Mereka mengatakan bahwa hijab merupakan budaya yang berasal dari Arab.
Perdebatan mengenai hijab juga masih berlangsung di kalangan ilmuwan dan cendekiawan. Salah satu pendapat yang cukup menonjol datang dari Prof. Dr. Quraish Shihab melalui bukunya berjudul Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa lalu dan Cendekiawan Kontemporer.
Buku tersebut beberapa kali menjadi bahan diskusi dan selalu mengundang kontroversi. Pasalnya, jilbab yang selama ini diyakini oleh kaum muslim sebagai kewajiban seorang muslimah kemudian dinyatakan bukan sebagai sesuatu yang wajib oleh salah seorang cendekiawan dan pakar ilmu tafsir terkenal di Indonesia.
Pandangan tersebut kemudian mendapat kritik tajam dari Dr. Achmad Zain an Najah yang dinilai sangat menguasai bidang syariat Islam. Kritik tersebut sebagaimana ditulis dalam buku Dr. Adian Husaini berjudul Jilbab menurut syari'at Islam (meluruskan pandangan Prof Dr, Quraisy Shihab: Jilbab Bukan Masalah Khilafiyah. Jakarta, 2010, penerbit cakrawala.
Terlepas dari perdebatan tersebut, pembahasan berikut dikembalikan pada pokok persoalan, yakni hukum berhijab bagi seorang muslimah.
Tulisan ini juga menjadi bagian dari momentum Maulid Nabi Muhammad Saw yang secara tradisi diperingati umat Islam. Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad Saw jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Allah SWT berfirman yang artinya
.......... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa) nampak darinya......QS. An-Nuur (24) ayat 31.
Wanita itu mempunyai dua macam perhiasan, yakni perhiasan luar dan perhiasan dalam.
Sejak dahulu hingga kini, terdapat perbedaan pendapat yang tidak ada habisnya mengenai makna "perhiasan luar" yang diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkannya.
Pendapat yang paling rajin dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa perhiasan luar adalah muka dan kedua tapak tangan. Termasuk pengertian muka dan kedua telapak tangan adalah cincin, gelang dan pewarna.
Imam At-Tirmidzi Thabari, sang Syaikhul Mufassirin, berkata Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan luar adalah wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini dikatakan sebagai pendapat yang paling mendekati kebenaran, dikarenakan semua ulama, sepakat bahwa orang yang mengerjakan sholat itu musti menutup auratnya, hanya saja bagi kaum wanita diperintahkan untuk tidak menutup muka dan telapak tangan nya, dan bahwasanya kaum wanita harus menutup seluruh badan nya selain muka dan telapak tangannya itu. Selain itu juga nabi Muhammad Saw membolehkan kaum wanita untuk menampakkan tangan nya hingga separuh hasta. Nah , jika yang demikian merupakan sesuatu yang sudah disepakati, maka bisa ditarik kesimpulan bahwasanya kaum wanita itu boleh menampakkan bagian tubuhnya, jika bagian tubuhnya itu bukan merupakan aurat; begitu pula dengan kaum laki-laki. Sebab bagian tubuh yang bukan aurat itu tidak haram untuk ditampakkan.
Jika kaum wanita dibolehkan untuk menampakkan bagian tubuh yang tidak haram untuk ditampakkan, maka dapat diketahui bahwa bagian tubuh tersebut termasuk bagian yang dikecualikan Allah SWT dalam firman Nya " kecuali yang+ biasa') nampak darinya, sebab semua bagian yang dikecualikan itu memang biasa nampak adanya ( tafsir At-Thabari 18 hlm, 94).
Pendapat demikian pulalah yang dipilih oleh imam Al-qurtubi, Ima Razi, Imam Az- Zamakhsyari,dan lainnya.
Adapun perhiasan dalam seperti RAMBUT KEPALA, leher, tengkuk dan gelang kaki, maka WAJIB ditutupi jikiberada di hadapan lelaki yang bukan mahram, dan tidak halal untuk ditampakkan, kecuali di hadapan lelaki yang telah dikecualikan Allah SWT, dalam firman Nya.
..... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan ( dalam) nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami ( bapak mertua) mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara saudara lelakinya, atau putra putra saudara laki laki nya, atau putra putra saudara perempuan mereka, atau wanita wanita Islam, atau budak budak yang mereka miliki atau pelayan pelayan laki laki yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..... ( QS An- Nur (24) ayat 31.
