Breaking News

Perguruan Tinggi Bebas dari Intervensi Politik dan Komersialisasi

 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Dunia pendidikan nasional Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan yang berpotensi menggerus kewibawaan dan independensi lembaga pendidikan. Setelah polemik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah persoalan lain kembali menjadi sorotan publik, termasuk yang menyangkut perguruan tinggi.

Beberapa perguruan tinggi, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI), turut mendapat perhatian publik terkait dugaan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan politik dan pemanfaatan institusi untuk memperoleh status sosial oleh oknum tertentu.

Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul pula pemberitaan mengenai mundurnya seorang kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), berinisial AWA. Ia disebut mengundurkan diri karena tidak bersedia menandatangani pernyataan untuk melepas hijab sebagai persyaratan lisan ketika diterima sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan RI.

Demi mempertahankan kemerdekaan dan kebebasannya serta keyakinan dan ketakwaannya kepada agama yang dianutnya sebagai seorang muslimah, AWA memilih untuk mengundurkan diri.

Sebelum mengambil keputusan pengunduran diri pada 24 Juni 2026, AWA disebut sempat menanyakan dasar hukum mengenai ketentuan penggunaan hijab serta dugaan perbedaan perlakuan terhadap mahasiswi yang berasal dari negara asing. Penjelasan panitia, sebagaimana diceritakan oleh AWA, hanya dijawab tidak ada aturan tertulis dan hal tersebut merupakan kebijakan atas perintah pimpinan.

Jika informasi tersebut benar, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut asas kepastian hukum dan persamaan manusia di muka hukum serta berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Namun, sampai tulisan ini tayang, Kementerian Hak Asasi Manusia belum memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut. Padahal, isu itu berkaitan dengan kebebasan dan kemerdekaan warga negara dalam memperoleh pendidikan serta menjalankan ibadah, agama, dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam konstitusi Republik Indonesia maupun peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Dugaan Komersialisasi Pendidikan

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan intervensi dan komersialisasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Praktik transaksional, termasuk dugaan pungutan liar dan suap-menyuap untuk masuk ke fakultas tertentu di perguruan tinggi, menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian.

Kasus semacam ini sebenarnya telah lama disinyalir. Namun, persoalan tersebut kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pimpinan sebuah perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor, wakil rektor, sejumlah pejabat rektorat, serta beberapa oknum lainnya, baik dari lingkungan kampus maupun pihak luar, disebut terlibat. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat kurang lebih 14 oknum yang diperiksa, baik di Jakarta maupun di Purwokerto, Jawa Tengah.

Rektor bersama beberapa pihak lainnya kemudian disebut telah ditetapkan sebagai pihak yang diperiksa dan menjalani proses hukum oleh KPK.

Mencuatnya kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi perguruan tinggi yang selama ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan akademik sekaligus terbebas dari intervensi politik dan kepentingan komersial.

Seorang rektor maupun wakil rektor tentu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas institusi. Dengan latar belakang akademik dan keilmuan yang tinggi, termasuk gelar profesor dan pendidikan strata tiga, mereka semestinya menjadi teladan dalam menjaga marwah perguruan tinggi.

Kasus di Unsoed disebut bermula dari dugaan pungutan atau suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2026 di Fakultas Kedokteran. Orang tua calon mahasiswa disebut diharuskan memberikan uang kepada pihak panitia Unsoed dengan nilai sekitar Rp650 juta bagi calon mahasiswa yang ingin masuk melalui jalur mandiri.

Persoalan tersebut kemudian terungkap setelah mahasiswa yang telah menyetorkan uang ternyata tidak diterima. Bahkan, ketika pihak yang merasa dirugikan meminta pengembalian dana, uang tersebut disebut hanya dapat dikembalikan secara bertahap karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa

Terlepas dari dua peristiwa yang terjadi di Unhan RI dan Unsoed, keduanya dapat menjadi bahan pembelajaran sekaligus evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada Fakultas Kedokteran.

Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terpusat, berbasis elektronik, dan transparan. Dengan sistem tersebut, proses seleksi diharapkan dapat berlangsung secara objektif berdasarkan kemampuan dan prestasi calon mahasiswa.

Perguruan tinggi juga semestinya menerima mahasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sementara itu, mekanisme jalur mandiri yang selama ini diterapkan perlu dikaji kembali untuk memastikan tidak terdapat ruang bagi intervensi politik maupun kepentingan komersial.

Jalur mandiri menjadi salah satu titik krusial karena memberikan kewenangan tertentu kepada perguruan tinggi dalam menentukan kebijakan penerimaan mahasiswa. Kondisi tersebut, khususnya pada perguruan tinggi negeri berbadan hukum, perlu disertai pengawasan dan transparansi yang kuat.

Kebebasan dan kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

Persoalan semacam ini bukan hal yang sepenuhnya baru dan selama ini kerap menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Kasus yang terungkap di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru sekaligus memperkuat integritas perguruan tinggi.

Kesimpulan: Perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang independen, transparan, dan berintegritas serta terbebas dari intervensi politik, diskriminasi, dan kepentingan komersial.