Breaking News

Mengurai Perkara Kewarisan dan Perbuatan Melawan Hukum


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id. - Di dalam praktik, sering terjadi kesalahan dalam memaknai apakah suatu perbuatan atau perkara termasuk ke dalam hukum acara khusus atau hukum acara umum.

Di dalam peraturan perundang-undangan, hukum acara perdata mengatur ketentuan minimal mengenai hukum acaranya (peradilan umum menggunakan hukum acara umum, sedangkan hukum acara khusus berlaku karena subjek dan objeknya diatur oleh hukum acara khusus).

Hukum acara umum berlaku di lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) karena Pengadilan Negeri memeriksa perkara pidana maupun perkara perdata.

Hukum acara perdata (HIR-RBg) pada dasarnya hanya menyangkut dua hal, yaitu perkara yang berasal dari adanya Perbuatan Melawan Hukum/Perbuatan Melanggar Hukum - Tindakan Melanggar Hukum (terakhir istilah yang digunakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada), serta perkara yang didahului oleh adanya kesepakatan atau perikatan (istilah bahasa Belanda: verbintenis), khususnya yang menyangkut wanprestasi (ingkar janji), berupa tidak melakukan prestasi atau salah melakukan prestasi.

Kedua jenis perkara tersebut merupakan kompetensi Pengadilan Negeri.

Namun, dalam praktik sering terjadi, baik karena kurangnya pemahaman maupun informasi dari klien yang tidak lengkap, sehingga menimbulkan kesalahan persepsi dalam mendudukkan suatu perkara. Akibatnya, perkara yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan khusus, misalnya Peradilan Agama, justru diajukan ke Pengadilan Negeri sehingga berpotensi mengakibatkan gugatan ditolak. Kondisi tersebut tentu merugikan para pihak, baik dari segi biaya, waktu, tenaga, maupun pikiran. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah dalam membedakan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi, dan sengketa kewarisan.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh hibah dari orang tuanya. Pada waktu yang berbeda, terdapat pihak lain yang juga memperoleh hibah dari orang yang sama (pewaris). Keduanya merupakan keturunan dari pewaris yang sama. Namun, karena suatu sebab, timbul sengketa di antara mereka. Pertanyaannya, apakah perkara tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena ada pihak yang merasa haknya dikuasai oleh orang lain sehingga mengalami kerugian, atau justru merupakan sengketa kewarisan?

Persoalan tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dijadikan sebagai rujukan.

Yaitu putusan mahkamah agung RI nomor: sengketa warisan mewarisi masuk dalam kompetensi Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri ( MA-RI No 594 K/Sip/1970, 12 Juni 1971) Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara yang termasuk wewenang Pengadilan Agama.

Demikian juga putusan MA-RI No 677 K/Sip/1972 tanggal 20 Desember 1972 bahwa perkara yang tunduk pada suatu hutacara khusus tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada hukum acara umum. Sekalipun berobjek yang sama; warisan tunduk pada hukum acara Pengadilan Agama, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH)tunduk pada hukum acara di Pengadilan Negeri.