Mengurai Upaya Hukum Banding
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)
Jendelakita.my.id. - Upaya hukum banding oleh pembanding merupakan upaya hukum yang diperiksa pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Dalam hukum acara perdata, Pengadilan Tinggi mengadili perkara dengan mengulang pemeriksaan sebagai judex facti.
Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, atau Pasal 199–205 RBg.
Banding diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri oleh pemohon atau kuasa hukumnya dalam waktu 14 hari setelah putusan diumumkan kepada pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, permohonan tersebut dicatat dan didaftarkan oleh Panitera dalam Register Banding. Putusan sela pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding secara tersendiri, melainkan harus diajukan bersama-sama dengan putusan akhir. Pengecualian berlaku apabila Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara, karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan akhir sehingga dapat diajukan banding.
Secara garis besar, isi putusan banding adalah sebagai berikut:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri.
Pada tingkat banding juga dimungkinkan adanya putusan sela selain putusan akhir sebagaimana tersebut di atas.
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, pihak pembanding maupun terbanding tidak wajib mengajukan " memori banding " atau kontra memori banding.", karena secara hukum hal tersebut merupakan hak, bukan kewajiban. Ketentuan tersebut dipandang telah memadai mengingat kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yang mengulang pemeriksaan terhadap seluruh fakta hukum beserta penerapan hukumnya.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Guru Besar Hukum Acara Perdata, dalam bukunya Hukum Acara Perdata di Indonesia halaman 189 mengatakan, "Pembuatan atau pengiriman memori banding tidak merupakan kewajiban. Undang undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Hal ini beda dengan kasasi."
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1973 Reg. No. 663 K/Sip/1971.
Pendapat yang sama juga terdapat dalam buku Hukum Acara Perdata dan Yuriprudensi karangan R. Soeparmono, S.H., halaman 163.
Sebagai penutup tulisan ini, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang perlu dicermati, antara lain:
A. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 281 K/Sip/1973 tanggal 2 Desember 1975.
Asas yang berlaku dalam banding adalah permohonan banding hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri yang merugikan pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian, banding tidak ditujukan terhadap putusan yang justru menguntungkan pihak tersebut sehingga Putusan Pengadilan Tinggi tidak berwenang meninjaunya; vide Putusan MA-RI No. 36 K/Sip/1955 tanggal 28 November 1956.
B. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 427 K/Sip/1969 tanggal 29 Oktober 1969.
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang atau tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang bersangkutan, maka persoalan mengenai kewenangan tersebut sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.
