Breaking News

Asas Praduga Tak Bersalah dan Patut Diduga


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id. - Dua asas, yaitu asas praduga tak bersalah dan asas patut diduga, merupakan istilah yang populer digunakan oleh para pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum. (Peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dapat terjadi karena faktor alam maupun perbuatan manusia).

Asas praduga tak bersalah sering kali mengalami kekeliruan dalam penggunaannya di kehidupan sehari-hari. Kekeliruan tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, yang dapat dimaklumi karena kurangnya pemahaman, tetapi juga kerap terjadi di kalangan aparat penegak hukum.

Apabila seluruh aparat penegak hukum memahami bahwa setiap peristiwa hukum harus diproses berdasarkan tahapan hukum yang benar, maka pemahaman mengenai asas praduga tak bersalah tidak akan disalahartikan. Sebab, apabila sejak awal seseorang dianggap tidak bersalah tanpa melalui proses pembuktian, tentu tidak diperlukan lagi lembaga yang bertugas menangkap, menyelidiki, menyidik, dan memproses suatu perkara. Di sinilah letak kajian persoalannya.

Dalam ilmu hukum dikenal cara berpikir yang bersifat spesifik dan tidak dianut oleh disiplin ilmu lainnya. Seorang sarjana hukum memiliki empat pola berpikir sesuai dengan profesi yang dijalankannya.

Cara berpikir tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berpikir yang berawal dari subjektif (menduga seseorang bersalah) dan berakhir objektif.
  2. Berpikir yang berawal dari objektif dan berakhir subjektif.
  3. Berpikir yang berawal dari subjektif dan tetap berakhir subjektif.
  4. Berpikir yang berawal dari objektif dan berakhir objektif (diperlukan oleh hakim dalam memutus perkara).

Cara berpikir pertama merupakan pola berpikir profesi kepolisian. Pola berpikir kedua merupakan profesi kejaksaan, sedangkan pola berpikir ketiga merupakan profesi advokat.

Advokat, baik kliennya benar maupun salah, tetap memberikan pembelaan. Kalaupun klien terbukti bersalah, advokat akan menyampaikan, " mohon hukum kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi yang seadil-adilnya dan seringan ringannya", khususnya dalam perkara pidana.

Dalam filsafat hukum, seseorang dinyatakan bersalah merupakan hak prerogatif hakim.

Profesi lain tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Oleh karena itu, digunakan istilah "patut diduga".

Mengapa hanya hakim yang menerapkan asas praduga tak bersalah? Karena di hadapan persidangan, pihak yang sedang diperiksa oleh hakim tetap dianggap tidak bersalah selama kesalahannya belum dapat dibuktikan dalam proses peradilan.

Hal tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mencari dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para pihak yang berperkara melalui proses penemuan hukum.

Penemuan hukum dilakukan melalui metode identifikasi, inventarisasi, dan konklusi (vonis).

Dalam proses penemuan hukum, hakim dibantu oleh perangkat keilmuan yang disebut ilmu penafsiran.

Ilmu penafsiran atau interpretasi antara lain meliputi penafsiran dari sisi bahasa (interpretasi gramatikal), menghubungkan satu pasal dengan pasal lainnya (interpretasi sistematis), serta penafsiran berdasarkan sejarah penyusunan suatu peraturan (Memorie van Toelichting). Di Indonesia, penafsiran historis dapat dilakukan dengan melihat proses pembentukan undang-undang, misalnya melalui pandangan fraksi-fraksi di DPR RI.

Selanjutnya terdapat perluasan norma yang dikenal sebagai interpretasi ekstensif atau analogi. Prof. Dr. R. M. Soedikno Mertokusumo, S.H., Guru Besar Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menambahkan satu metode lagi, yaitu Argumentum a Contrario.

Selain itu, terdapat interpretasi teleologis, yaitu penafsiran yang dilakukan berdasarkan tujuan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan. Penafsiran ini dapat ditemukan, misalnya, pada bab ketentuan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.

Karena hakim dipandang sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan, setiap putusan pengadilan diawali dengan kalimat:

"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Namun, tugas hakim bukanlah profesi yang ringan. Hakim bertanggung jawab atas setiap putusannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Sebuah pesan Rasulullah menggambarkan betapa beratnya amanah seorang hakim, sebagaimana dinyatakan, " dua dari tiga hakim akan masuk neraka".

Oleh karena itu, hingga saat ini, meskipun terdapat pihak yang memprotes, hakim yang sedang memimpin persidangan tetap dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia" sebagai bentuk penghormatan terhadap kedudukan dan tanggung jawabnya.