Ketika Hukum Bukan Lagi sebagai Panglima
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Di dalam sebuah negara, demokrasi akan berjalan dalam suatu sistem, di mana setiap subsistem berjalan menurut aturan yang telah disepakati di dalam konstitusi maupun aturan turunannya.
Apabila hal itu ditaati, maka negara tersebut menjadi negara hukum, di mana salah satu asasnya adalah bahwa semua orang sama di muka hukum dan pemerintahan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Apabila kita bernostalgia mengenai lambang negara hukum, khususnya di dunia penegakan hukum (pengadilan), kita pernah melihat sosok seorang wanita yang matanya ditutup sambil memegang sebuah pedang sebagai lambang keadilan.
Maknanya, di dalam penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada umumnya maupun hakim sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan, harus bertindak adil tanpa melihat siapa orangnya dan tanpa memandang status sosialnya.
Namun, saat ini di dunia penegakan hukum di Indonesia, lambang seorang wanita yang memegang pedang dengan mata tertutup diganti dengan simbol "timbangan".
Tentu kedua lambang tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda. Lambang seorang wanita yang matanya ditutup sambil memegang sebuah pedang merupakan lambang yang telah lama digunakan dan dikenal secara luas di dunia peradilan, terutama di negara-negara yang menganut sistem civil law. Lambang tersebut kemudian dikenal pula di Indonesia sebagai dampak dari penjajahan Belanda yang menganut sistem hukum civil law.
Perubahan simbol menjadi lambang timbangan dengan slogan pengayom terjadi pada sekitar awal masa kemerdekaan, ketika Menteri Kehakiman saat itu dijabat oleh Rahardjo.
Pertimbangannya adalah bahwa lambang lama dianggap kurang sesuai dengan iklim budaya Indonesia karena terkesan kaku dan kurang manusiawi.
Dengan lambang baru tersebut, tampaknya terdapat filosofi yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu bahwa menetapkan suatu kaidah harus melalui pertimbangan yang matang. Dalam kearifan adat juga dikenal prinsip bahwa tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Apabila memang tujuan awalnya demikian, maka semangat tersebut patut diapresiasi.
Namun, dalam kondisi saat ini, situasi telah berubah. Apalagi apabila hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima, maka akan banyak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Sebab, hukum—dalam arti undang-undang—merupakan hasil kesepakatan antara pembentuknya, yaitu DPR RI dan Presiden, yang ditopang oleh sistem politik yang berlaku. Oleh karena itu, kaidah hukum relatif mudah disepakati sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, sebaliknya, akan sulit mencapai tujuan hakiki apabila masih terdapat faktor-faktor nonhukum yang memengaruhi penegakan hukum, padahal hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Apabila kita bersama-sama kembali kepada tujuan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai cita hukum (RECHTSIDEE), yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera lahir dan batin dari Sabang sampai Merauke, maka hukum seharusnya kembali ditempatkan sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
