Antrean Kendaraan Mendapatkan BBM Bersubsidi: Maju Kena, Mundur Kena
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Antrean panjang kendaraan yang berhenti atau parkir dalam waktu lama untuk mendapatkan BBM bersubsidi ibarat slogan maju kena, mundur kena.
Maknanya, parkir terlalu lama saat mengantre di bahu jalan merupakan perbuatan yang termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Tidak ikut antrean berarti kendaraan tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi. Kondisi ini sekaligus memutus mata rantai rezeki, terutama bagi sopir yang menjalankan tugas sebagai pengemudi angkutan umum milik perusahaan. Pemandangan antrean panjang kendaraan yang hendak mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU kini sangat mudah dijumpai, baik di dalam kota maupun di ruas jalan antarkota dan antarprovinsi.
Kondisi tersebut juga terjadi di beberapa SPBU Pertamina di Provinsi Sumatera Selatan. Menurut informasi dari berbagai media, Gubernur dalam beberapa hari terakhir melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa beliau telah mengambil langkah baru untuk mengantisipasi kondisi tersebut, yaitu mempercepat penguraian antrean panjang dengan menambah jam distribusi di beberapa titik SPBU Pertamina.
Mengutip pendapat Dr. Irfan, ahli jalan dan jembatan Universitas Teungku Umar yang dilansir " Antara Aceh", penggunaan bahu jalan maupun area tertentu, seperti jembatan, sebagai tempat berhenti dalam waktu lama memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Dia menjelaskan bahwa bahu jalan memiliki fungsi khusus untuk keadaan darurat, bukan sebagai tempat parkir atau antrean kendaraan dalam waktu lama.
Persoalannya, apakah antrean panjang kendaraan bermotor yang akan mendapatkan BBM bersubsidi dan telah berlangsung cukup lama dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat?
Situasi tersebut merupakan dampak dari kondisi yang dialami banyak daerah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di sinilah sebenarnya judul artikel dan faktanya terjawab sesuai dengan slogan di atas: maju kena (melanggar hukum atau aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan mundur juga kena karena tidak mendapatkan kesempatan mengisi BBM bersubsidi.
Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir. Sebab, menurut berbagai informasi, persoalan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga telah memakan korban jiwa.
Kondisi tersebut terjadi akibat situasi yang tidak menguntungkan, baik bagi sesama pengguna jalan raya maupun para petugas yang bertugas di lapangan.
Bahkan, di beberapa daerah telah diterapkan kebijakan bahwa kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi harus terlebih dahulu melunasi pajak kendaraan.
Di sisi lain, terdapat pula praktik pungutan parkir. Meskipun parkir sebenarnya dilarang, pengguna kendaraan yang terpaksa berhenti tetap harus membayar biaya parkir sebesar Rp8.000.
Akibatnya, terjadi lingkaran persoalan yang seolah tidak berujung. Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab? Dalam kondisi darurat, baik menurut hukum agama maupun hukum negara, terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya.
Dalam hukum negara, misalnya, tindakan pembelaan diri untuk melindungi jiwa dan harta diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh, seorang pelaku begal yang meninggal akibat perlawanan pemilik sepeda motor dapat dikategorikan sebagai bagian dari kondisi darurat sehingga pemilik kendaraan dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya kembali kepada judul tulisan ini, apakah antrean panjang kendaraan bermotor yang akan memperoleh BBM bersubsidi termasuk dalam kategori kondisi darurat?
Apabila tidak, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan segala akibat apabila terjadi perbuatan melawan hukum?
Apakah sopir, pemilik usaha angkutan, pihak SPBU, atau pemerintah?
