Breaking News

HMI Cabang Lubuklinggau Desak Audit Menyeluruh Seluruh Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Musi Rawas , Lubuklinggau dan Musirawas Utara

jendelakita.my.id-  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau melalui Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Muhammad Ibnu Al-Kautsar, mendesak pemerintah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial HMI terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran desa. Ibnu menyatakan bahwa seluruh pembangunan Gedung KDMP harus dipastikan memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HMI memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Gedung KDMP di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, karena HMI telah menerima laporan langsung dari masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. Dugaan tersebut kemudian turut menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.

"Kami meminta agar seluruh pembangunan Gedung KDMP di Kabupaten Musi Rawas diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Namun khusus untuk Desa Satan Indah Jaya, kami meminta agar pemeriksaan segera dilakukan karena telah ada laporan langsung dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara serius," tegas Muhammad Ibnu Al-Kautsar.

Ia menegaskan bahwa pembangunan KDMP wajib berpedoman pada berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur prinsip penyelenggaraan koperasi; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menekankan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel; serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan juga harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu dasar kebijakan nasional percepatan pembentukan KDMP.

"Regulasi sudah jelas. Oleh karena itu, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara maupun uang desa wajib dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, sesuai RAB, dan memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya.

Ibnu juga mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut akan menjadi kepastian bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan kualitas pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, ataupun indikasi penyalahgunaan anggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga meminta agar persoalan hak-hak pekerja yang turut menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki fungsi kontrol sosial, HMI Cabang Lubuklinggau menyatakan akan terus mengawal seluruh proses pembangunan strategis di Musi Rawas Raya agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari praktik penyimpangan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan di daerahnya. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkualitas," tutup Muhammad Ibnu Al-Kautsar.