Breaking News

Korupsi dan Ancaman Nonmiliter


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. - Artikel ini terinspirasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa LGBT merupakan ancaman nonmiliter.

Pertanyaannya, apakah koruptor juga dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman nonmiliter?

Jika mengacu pada makna Peraturan Presiden tersebut, pendapat itu memiliki dasar untuk dipertimbangkan.

Sebuah negara dapat runtuh, setidaknya karena serangan militer maupun ancaman nonmiliter. Serangan militer umumnya dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagaimana sering kita saksikan melalui tayangan televisi. Namun, ancaman juga dapat berasal dari dalam negeri, yang dikenal sebagai pemberontakan.

Lalu, mengapa perilaku koruptor dapat dimaknai sebagai ancaman yang dapat meruntuhkan negara atau menjadi tanda darurat korupsi?

Salah satu alasannya adalah karena dampak korupsi sangat luas dan dahsyat terhadap pembangunan bangsa dan negara. Di sisi lain, korupsi juga mengganggu jalannya pemerintahan serta memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan budaya.

Akibatnya, rakyat tetap terpuruk dalam kemiskinan. Berbagai kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan, semakin sulit dijangkau sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat.

Apabila kondisi ini dibiarkan berlangsung berkepanjangan, bukan tidak mungkin hal tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan sebuah negara yang berdaulat. Tentu, keadaan seperti ini tidak kita kehendaki.

Setiap hari kita menyaksikan berbagai pemberitaan di media elektronik, media massa, maupun media sosial mengenai uang negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah dan berhasil disita oleh aparat penegak hukum. Belum lagi dana hasil manipulasi para koruptor yang hingga kini belum berhasil diungkap, baik yang terjadi di daerah maupun di tingkat pusat.

Yang lebih memprihatinkan, praktik semacam itu bahkan tidak luput melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetapi justru ikut menjadi pelaku.

Di sisi lain, masih ada seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang harus bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidup. Dengan bekerja selama 12 jam, ia hanya memperoleh penghasilan sebesar Rp30.000 per hari. Setelah dipotong biaya transportasi pulang pergi, uang yang dapat dibawa pulang hanya sekitar Rp6.000.

Belum lagi kisah seorang anak sekolah dasar yang mengakhiri hidupnya karena tidak memperoleh uang dari neneknya untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti buku dan pensil.

Kisah-kisah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kehidupan antara mereka yang hidup bergelimang harta dengan mereka yang hidup dalam penderitaan. Namun, semua itu menjadi pengingat bahwa negara memiliki tugas utama untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan menuju Indonesia Emas 2045, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama agar pembangunan dapat berjalan adil, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan masa depan bangsa benar-benar terwujud sesuai amanat konstitusi.