Breaking News

Identik dan Otentik: Dua Istilah yang Sedang Trending


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat pada masanya.)

Jendelakita.my.id. - Istilah "identik" dan "otentik" dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik setelah muncul dalam sidang perkara mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Setidaknya pada 2 Juli 2026, dalam sidang perdana yang melibatkan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan video yang beredar, surat dakwaan jaksa penuntut umum menitikberatkan penggunaan istilah identik sebagai salah satu dasar argumentasinya. Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, dr. Tifa justru konsisten menggunakan istilah otentik.

Terlepas dari perkara yang sedang berjalan, tulisan ini tidak akan memasuki substansi perkara tersebut. Namun, sebagai seorang kolumnis dan pengamat hukum serta sosial, menarik untuk mengulas kedua istilah tersebut dari sudut pandang teoretis, khususnya berdasarkan kaidah bahasa Indonesia sebagaimana salah satunya tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kata identik berarti sama benar atau tidak berbeda sedikit pun. Istilah ini dimaknai sebagai kondisi yang "sama dan sebangun", yakni menunjukkan pada dua hal atau lebih yang memiliki ciri, bentuk, atau sifat yang persis sama. Singkatnya, identik berarti sama benar, tidak berbeda.

Sementara itu, otentik dalam KBBI berarti sesuatu yang asli, tulen, dan dapat dipercaya. Otentik merupakan konsep yang menekankan keaslian, kebenaran, dan keandalan sesuatu, baik dalam kehidupan pribadi, dunia bisnis, maupun bidang hukum.

Dalam ilmu hukum, khususnya hukum acara di muka persidangan, baik pada Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) maupun Peradilan Khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara), istilah otentik berkaitan erat dengan suatu akta.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah akta memiliki nilai hukum tertentu, tergantung pada jenisnya, yaitu akta otentik atau akta yang tidak otentik, yang dalam masyarakat lebih dikenal sebagai akta di bawah tangan.

Sebagai kata kunci, akta otentik adalah akta atau surat yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk membuktikan adanya suatu perbuatan hukum. Misalnya, sertifikat hak milik atas tanah sebagai akta otentik yang menerangkan bahwa subjek hukum yang namanya tercantum di dalamnya memiliki hak atas objek tanah tersebut.

Demikian pula dengan ijazah, atau yang dahulu dikenal sebagai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang juga merupakan salah satu bentuk akta otentik karena menerangkan bahwa nama yang tercantum di dalamnya adalah benar-benar milik orang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sifat akta otentik adalah kuat dan sempurna. Kuat dan sempurna berarti siapa pun yang meragukan keasliannya berkewajiban untuk membuktikan dalil tersebut.

Selama belum ada alat bukti atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, akta tersebut tetap memiliki kekuatan sebagai akta otentik.

Pembuktian mengenai keaslian suatu akta pada akhirnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum.

Karena suatu akta disebut otentik, maka keotentikannya harus dapat diperlihatkan. Dengan kata lain, harus ada dokumen asli yang menjadi dasar pembuktiannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah, apakah untuk membuktikan keaslian suatu akta otentik cukup hanya menggunakan istilah identik?

Jawabannya tentu harus menunggu putusan dari lembaga yang berwenang.

Sebagai ilustrasi, seekor kucing yang dipotret oleh seorang fotografer kemudian dilukis secara sangat sempurna oleh seorang pelukis ulung mungkin menghasilkan gambar yang identik, tetapi lukisan tersebut tidak dapat disebut sebagai hasil asli dari karya fotografi. Analogi sederhana ini memperlihatkan bahwa sesuatu yang identik belum tentu otentik.

Di sinilah relevansi pandangan Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yang menyatakan bahwa hukum itu seni.

Hukum sebagai seni digunakan untuk mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki melalui proses interpretasi (penafsiran), yang menjadi kewenangan hakim sebagai penemu hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. R. M. Soedikno Mertokusumo, S.H., Guru Besar Hukum Acara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, antara lain:

  1. Interpretasi gramatikal.
  2. Interpretasi teleologis.
  3. Interpretasi sistematis.
  4. Interpretasi historis.
  5. Argumentum a contrario.
  6. Interpretasi ekstensif, serta metode penafsiran lainnya.

Oleh karena itu, dalam proses penemuan hukum, seorang hakim dituntut untuk tetap objektif, independen, dan berpegang pada fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan guna mewujudkan keadilan yang berdasarkan hukum.