Breaking News

Achmad Muzani Diutus Prabowo: Sebagai Kader Partai atau Ketua MPR RI?


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. - Perdebatan mengenai apakah Achmad Muzani diutus oleh Presiden Republik Indonesia untuk menghadiri pemakaman pimpinan tertinggi Iran, Ali Khamenei, pada 9 Juli 2026, menimbulkan berbagai pertanyaan. Salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Bambang "Pacul", yang mempertanyakan status penugasan Achmad Muzani, apakah sebagai utusan sesama kader Partai Gerindra atau sebagai Ketua MPR RI.

Jawabannya masih bergantung pada penjelasan resmi karena setiap kemungkinan akan melahirkan pertanyaan lanjutan.

Persoalan pertama, apabila diutus sebagai Ketua MPR RI, hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR RI dan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan setara sebagai lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, secara ketatanegaraan tidak terdapat hubungan komando di antara keduanya. Hubungan yang semestinya dibangun adalah hubungan koordinatif, sehingga diperlukan konsultasi terlebih dahulu apabila terdapat penugasan yang berkaitan dengan kedudukan kelembagaan.

Persoalan kedua, apabila diutus sebagai kader partai, muncul pertanyaan berikutnya, yakni mengapa seorang utusan atau wakil negara justru mewakili kepentingan partai politik.

Tentu, seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijelaskan secara resmi oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah Iran dalam prosesi pemakaman Ali Khamenei telah menetapkan bahwa perwakilan negara yang diizinkan mengikuti prosesi, baik sebelum maupun saat pemakaman, adalah pejabat setingkat menteri.

Selain pejabat dengan tingkat tersebut, tidak diizinkan mengikuti prosesi. Sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya, perwakilan Indonesia melalui Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran tidak memperoleh izin untuk mengikuti prosesi dimaksud.

Sebagai pengingat sejarah, sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan lembaga yang memegang kedaulatan rakyat dan memiliki kewenangan mengangkat serta memberhentikan Presiden sebagai kepala negara, di samping kewenangan konstitusional lainnya. Dengan demikian, MPR RI berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedudukan MPR RI berubah menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden. Perubahan tersebut berdampak pada hubungan kelembagaan yang bersifat setara.

Sebagai seorang kolumnis sekaligus pengamat hukum dan politik, muncul pertanyaan apakah dalam rencana perubahan Undang-Undang Dasar pada masa yang akan datang perlu dipertimbangkan untuk mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga yang mewakili pemegang kedaulatan rakyat. Dengan demikian, MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan mengendalikan jalannya pemerintahan sesuai dengan konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam sidang BPUPK dan PPKI.

Selain itu, MPR RI juga dapat kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia sebagai pedoman pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, terutama dalam menghadapi agenda besar menuju Indonesia Emas 2045.