Breaking News

Perkuat Kesadaran Hukum Warga, Pusbakum Silampari Sasar Kelurahan Jogoboyo Lubuk Linggau

Foto Kegiatan Penyuluhan di Kelurahan Jogoboyo

Jendelakita.my.id - Kesadaran hukum di tingkat masyarakat dasar terus diperkuat. Sebagai bentuk nyata pemberian edukasi dan informasi hukum, Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Silampari menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang menyasar langsung warga di Kelurahan Jogoboyo, Kota Lubuklinggau.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Jogoboyo pada Senin, 29 Juni 2026 ini, dihadiri oleh puluhan warga yang antusias untuk memahami hak-hak hukum mereka.

Kegiatan ini dibuka secara resmi dengan sambutan hangat dari Lurah Jogoboyo, Ibu Prima Suki, S.E. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Pusbakum Silampari yang telah memilih wilayahnya sebagai fokus edukasi. Menurutnya, pemahaman hukum sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam permasalahan yang merugikan di kemudian hari.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah praktisi hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H. selaku ketua Pusbakum Silampari didampingi oleh Viki Oktaviani,S.H. Di hadapan para peserta, ia mengupas tuntas tiga poin krusial yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat saat ini.

Tiga Poin Utama Penyuluhan:
Pertama, Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin: Burmansyahtia menegaskan bahwa keadilan adalah hak semua warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Bantuan hukum gratis merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara melalui lembaga hukum yang telah menyiapkan mekanisme bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
 
Kedua, Peran Posbakum Kelurahan: Pusbakum Desa / Kelurahan adalah program dari kementrian hukum yang menyiapkan layanan bantuan hukum non litigasi agar dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai garda terdepan, Posbakum di tingkat kelurahan memegang peranan penting untuk mempermudah akses konsultasi dan pendampingan hukum awal bagi warga tanpa harus jauh-jauh ke pusat kota.

Poin ketiga, yang disampaikan adalah Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Narasumber juga memberikan sosialisasi mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini dinilai penting agar masyarakat memahami transisi dan substansi hukum pidana nasional yang baru guna mencegah terjadinya pelanggaran di tengah kehidupan sosial.

Mencegah Masalah, Mengedukasi Warga Ditemui usai kegiatan, penyelenggara menjelaskan bahwa agenda ini sengaja digelar sebagai bentuk respons aktif terhadap dinamika sosial. Mengingat banyaknya permasalahan hukum yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat minimnya informasi, penyuluhan ini diharapkan mampu menjadi benteng preventif.

Masyarakat Kelurahan Jogoboyo yang hadir tampak interaktif selama sesi tanya jawab. Banyak dari mereka yang berkonsultasi mengenai persoalan sehari-hari, mulai dari masalah sengketa ringan hingga prosedur hukum yang selama ini dianggap rumit dan menakutkan.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan Pusbakum Silampari ini, diharapkan masyarakat Jogoboyo kini lebih melek hukum dan mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan secara optimal.