Breaking News

Optimalisasi Rumah Adat sebagai Pusat Kegiatan Adat dan Sidang Restorative Justice di Sumatera Selatan


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)  

Jendelakita.my.id. - Komunitas masyarakat hukum adat pada umumnya memiliki bangunan atau struktur yang mencerminkan fungsi dan perannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di wilayah masing-masing. Bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas budaya, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial, musyawarah, dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat.

Di Sumatera Selatan, yang saat ini terdiri atas 17 kabupaten dan kota, hampir seluruh daerah memiliki rumah adat atau bangunan tradisional yang menjadi representasi budaya setempat. Beberapa contoh rumah adat dapat dijumpai di kawasan Dekranasda Sumatera Selatan maupun di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Namun, sangat disayangkan karena sebagian bangunan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dan adat yang semestinya.

Harapan baru muncul dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP tersebut, nilai-nilai kearifan lokal mulai mendapat tempat melalui pengakuan terhadap penyelesaian perkara berbasis perdamaian adat yang populer dikenal dengan istilah Restorative Justice. Pengakuan ini sejalan dengan ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru.

Meskipun demikian, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat masih harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan normatif. Implementasinya memerlukan dukungan regulasi berupa Peraturan Pemerintah serta Peraturan Daerah yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah. Kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan administratif, tetapi juga memerlukan kemauan politik yang kuat dari pihak eksekutif dan legislatif agar segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang dimaksud.

Langkah positif baru-baru ini ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui peresmian Baghi Rumah Adat Kota Pagaralam sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Restorative Justice. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam dan berlokasi di kawasan bekas arena MTQ Kota Pagaralam. Inisiatif ini patut diapresiasi karena menjadi contoh konkret pemanfaatan rumah adat dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, penulis berharap setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dapat mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Kota Pagaralam. Keberadaan sekretariat atau rumah adat yang representatif sangat diperlukan sebagai pusat kegiatan adat, musyawarah masyarakat, pelestarian budaya, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun demikian, hal yang tidak kalah penting untuk dipikirkan adalah keberadaan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat. Tanpa adanya regulasi tersebut, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat akan sulit diimplementasikan secara efektif dalam sistem hukum nasional.

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat tentu memerlukan kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat hukum adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi yang memiliki kompetensi di bidang perundang-undangan, serta pengurus lembaga adat. Keterlibatan seluruh unsur tersebut sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai, kebutuhan, dan realitas sosial masyarakat setempat.

Tanpa adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru berpotensi menjadi norma yang tidak memiliki daya guna. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya akan menjadi ketentuan hukum yang tertulis tanpa dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Keberadaan Peraturan Daerah nantinya dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan apabila suatu tindak pidana juga mengandung unsur pelanggaran adat. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum positif, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.

Sebagai contoh, apabila terjadi peristiwa melarikan perempuan tanpa izin wali, maka perbuatan tersebut tidak hanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana tertentu, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran adat apabila tidak memenuhi tata cara yang berlaku dalam tradisi setempat. Dalam masyarakat Komering, misalnya, dikenal tradisi kawin lari yang disebut sebambangan, yang memiliki prosedur dan ketentuan adat tersendiri.

Saat ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur pedoman pembentukan Peraturan Daerah maupun tata cara penerapan pidana adat telah tersedia. Oleh karena itu, langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk menyusun regulasi daerah yang sesuai dengan karakteristik adat di wilayah masing-masing.

Salah satu sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan Peraturan Daerah tersebut adalah ketentuan-ketentuan adat yang termuat dalam Simbur Cahaya. Sebagai salah satu warisan hukum adat masyarakat Sumatera Selatan, Simbur Cahaya memuat berbagai norma yang pernah hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat.

Melalui bahan hukum tersebut, dapat dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap ketentuan-ketentuan adat yang masih relevan dan masih dipraktikkan oleh masyarakat, serta membedakannya dari norma-norma yang sudah tidak digunakan lagi. Untuk itu, diperlukan penelitian yang mendalam dan komprehensif.

Penelitian mengenai hukum adat di Sumatera Selatan sebenarnya telah dilakukan oleh Dr. H. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., yang hasilnya dihimpun dalam sebuah buku berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya. Kajian tersebut menjadi salah satu referensi penting dalam memahami perkembangan hukum adat di Sumatera Selatan.

Kajian serupa juga pernah dilakukan oleh Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat Sumatera Selatan pada tahun 2000 yang kemudian diterbitkan dalam buku berjudul Kompilasi Adat Istiadat. Buku tersebut memuat berbagai ketentuan adat yang berlaku di sejumlah daerah di Sumatera Selatan sebelum terjadi pemekaran wilayah.

Pada saat itu, setiap kabupaten dan kota memperoleh sekitar 300 eksemplar buku untuk didistribusikan kepada lembaga-lembaga adat di tingkat desa dan kecamatan. Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan sekaligus melestarikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Menariknya, hasil penelitian tersebut masih relevan hingga saat ini dalam rangka mengidentifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat. Bahkan setelah lebih dari dua dekade berlalu, berbagai ketentuan adat yang terdokumentasi masih dapat menjadi bahan pertimbangan dalam implementasi KUHP Baru.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat diatur secara khusus dalam Pasal 597. Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, dapat dikenakan pidana. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa pidana tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara telah memberikan ruang bagi eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah di Sumatera Selatan mengambil langkah konkret melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat agar hukum yang hidup dalam masyarakat benar-benar dapat diterapkan secara efektif, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.