Breaking News

Karya Besar Dari Lembaga Adat Provinsi Sumatera Selatan




 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Dua buku hasil karya Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat Sumatera Selatan layak dijadikan referensi utama atau bahan hukum sekunder dalam penyusunan naskah akademik bagi pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Pidana Adat. Kedua buku tersebut berjudul Kompilasi Hukum Adat serta Ikhtisar Adat Istiadat dan Hukum Adat di Sumatera Selatan.

Kehadiran kedua buku tersebut semakin relevan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam Pasal 1 ketentuan umum, dijelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Selanjutnya, tindak pidana adat diartikan sebagai tindak pidana yang didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mendefinisikan masyarakat hukum adat sebagai kelompok masyarakat yang secara turun-temurun memiliki ikatan asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta mempunyai sistem nilai yang mengatur pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam memahami eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 2 PP Nomor 55 Tahun 2025 menegaskan bahwa peraturan pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Peraturan Daerah. Ketentuan ini membuka ruang konstitusional bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Dalam konteks Sumatera Selatan, implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas 17 kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki karakteristik masyarakat hukum adat yang berbeda.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan ikatan genealogis maupun teritorial. Setiap komunitas memiliki karakteristik, nilai, dan sistem hukum adat yang berkembang sesuai sejarah serta budaya masyarakat setempat.

Landasan konstitusional pengakuan tersebut sejatinya telah ditegaskan sejak Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli), yang kemudian dipertegas melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah daerah idealnya menyiapkan dua Peraturan Daerah. Pertama, Perda tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat sehingga memiliki kedudukan sebagai subjek hukum (legal standing). Kedua, Perda tentang Hukum Pidana Adat yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 55 Tahun 2025.

Di luar aspek normatif tersebut, terdapat landasan akademik yang kuat. Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., dalam bukunya Perkembangan Marga/Dusun Menjadi Kelurahan dan Desa (Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, 1983), menjelaskan bahwa untuk mengetahui jumlah marga di Sumatera Selatan dapat merujuk pada organisasi Inland Gemente Organisatie Buitengewesten (IGOB). Sebelum sistem marga dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 serta SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 yang berlaku efektif pada 1 April 1983, tercatat terdapat 188 marga sebagai kesatuan teritorial di Sumatera Selatan.

Data historis tersebut menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan memiliki basis sosial yang kuat. Oleh karena itu, penyusunan Perda tentang masyarakat hukum adat dan hukum pidana adat harus didasarkan pada data empiris yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Dalam konteks itulah, dua buku karya Dewan Pembinaan dan Penasehat Hukum Adat Sumatera Selatan memiliki nilai strategis. Kedua buku tersebut merupakan hasil identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, serta penyuntingan terhadap berbagai norma adat yang masih hidup di tengah masyarakat Sumatera Selatan.

Penyusunannya melibatkan dua tim, yaitu unsur lembaga adat dan unsur akademisi Universitas Sriwijaya. Dari unsur lembaga adat terdiri atas H. Aliamin, S.H., H. Hambali Hasan, S.H., M.H., dan Moch. Murid, S.H. Sementara dari unsur akademisi terdiri atas Prof. Drs. H. A.W. Widjaja dan H. Albar Sentosa Subari, S.H., M.H.

Referensi utama yang digunakan pada saat penyusunan adalah Simbur Cahaya serta hasil penelitian Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengenai kedudukan lembaga adat (marga) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Penelitian tersebut disusun di bawah bimbingan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia yang pada saat itu juga menjadi Guru Besar Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Proses penyusunan kedua buku dilakukan melalui penelitian lapangan yang cukup panjang. Tim menyusun daftar pertanyaan berdasarkan struktur pasal-pasal dalam Simbur Cahaya, kemudian melakukan pengumpulan data di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yang pada waktu itu masih berjumlah 10 daerah sebelum pemekaran. Seluruh proses identifikasi, inventarisasi, hingga penyuntingan berlangsung hampir dua tahun, yaitu sejak 1999 hingga 2001.

Sebelum buku diterbitkan, seluruh hasil penelitian kembali diverifikasi melalui diskusi terbatas di setiap kecamatan pada seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar mencerminkan praktik hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat.

Hasil akhirnya adalah dua buku, yaitu Kompilasi Hukum Adat dan Ikhtisar Hukum Adat dan Adat Istiadat Sumatera Selatan. Buku ikhtisar diterbitkan dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sedangkan Kompilasi Hukum Adat dicetak sebanyak 300 eksemplar dan didistribusikan kepada pemerintah daerah serta lembaga adat di setiap kabupaten dan kota sebagai referensi resmi.

Dengan mulai berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta PP Nomor 55 Tahun 2025, kedua buku tersebut masih sangat relevan dijadikan rujukan ilmiah dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat maupun Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat di Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran kedua Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.