Breaking News

Memaknai Simbol Adat di Tengah Dinamika Persepsi Publik

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Belakangan ini beredar video dan foto yang memperlihatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menerima gelar kehormatan adat dari masyarakat Lampung. Pemberian gelar adat merupakan tradisi yang telah lama hidup di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa, kedudukan, atau kontribusi tertentu. Tradisi serupa juga banyak dijumpai dalam masyarakat Melayu dengan tata cara dan simbol-simbol adat yang memiliki makna filosofis tersendiri.

Dalam setiap prosesi adat, umumnya terdapat lambang atau simbol yang mengandung pesan moral dan nilai budaya. Sebagai contoh, pada masyarakat Komering di Sumatera Selatan dikenal prosesi adat yang disebut ditimbang. Dalam upacara pernikahan adat, kedua mempelai secara simbolis ditimbang menggunakan kepala kerbau yang disembelih sebagai bagian dari rangkaian pesta perkawinan. Tradisi tersebut merupakan simbol penghormatan, kemakmuran, sekaligus tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Namun, seiring perkembangan zaman, prosesi tersebut kini sudah sangat jarang dilakukan karena berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi dan perubahan sosial masyarakat.

Lalu mengapa kepala kerbau yang digunakan sebagai simbol? Dari sudut pandang sosial budaya, kerbau merupakan hewan yang memiliki tubuh besar, kuat, bernilai ekonomi tinggi, dan pada masa lalu hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Oleh karena itu, kepala kerbau dipandang sebagai simbol kehormatan, kemuliaan, kemakmuran, dan pengorbanan. Simbol tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan, melainkan menjadi representasi nilai-nilai luhur yang hidup dalam tradisi masyarakat adat.

Dalam prosesi pemberian gelar adat kepada Jokowi oleh masyarakat Lampung, tampak beliau meletakkan kaki kanan di atas kepala kerbau sebagai bagian dari rangkaian ritual adat. Tayangan tersebut kemudian memunculkan berbagai reaksi di ruang publik. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bagian dari prosesi adat yang harus dihormati, sementara sebagian lainnya mengaitkannya dengan simbol politik, terutama karena terdapat partai politik yang menggunakan kepala kerbau sebagai lambang.

Terlepas dari beragam komentar yang berkembang, simbol adat seharusnya dipahami berdasarkan konteks budaya yang melatarbelakanginya, bukan semata-mata melalui sudut pandang politik. Sebab, setiap simbol dalam adat lahir dari nilai, filosofi, dan kesepakatan masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sebagai seorang kolumnis sekaligus praktisi kelembagaan adat yang kini mengemban amanah sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan, saya memandang peristiwa tersebut sebagai momentum untuk mengajak masyarakat melihat sebuah tradisi dari berbagai sudut pandang. Pemahaman yang utuh terhadap budaya akan membantu kita menghindari penilaian yang terburu-buru dan mengurangi munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Memasuki dinamika politik menjelang tahun 2029, berbagai partai politik maupun tokoh perseorangan mulai melakukan pengenalan diri kepada masyarakat. Dalam situasi seperti ini, diperlukan kebijaksanaan dalam menempatkan setiap peristiwa sesuai konteks, ruang, dan momennya. Jangan sampai simbol budaya yang memiliki nilai luhur justru ditarik ke dalam ruang politik praktis sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam.

Dalam falsafah adat Melayu dikenal prinsip bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini sejalan dengan pepatah Minangkabau yang berbunyi, "Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat" (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat). Nilai tersebut mengajarkan bahwa perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, dan mencari titik temu, bukan dengan saling mencurigai.

Pengalaman kelembagaan adat juga menunjukkan bahwa pemberian gelar kehormatan merupakan tradisi yang lazim dilakukan kepada berbagai tokoh bangsa tanpa memandang latar belakang politik. Sebagai contoh, pada masanya Lembaga Adat Provinsi Sumatera Selatan pernah menganugerahkan gelar adat kepada Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Barat, serta Sultan Hamengkubuwono X. Demikian pula dalam kapasitas sebagai bagian dari jejaring Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatra, saya beberapa kali menghadiri prosesi pemberian gelar adat di Lembaga Adat Melayu Riau di Pekanbaru maupun Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tradisi pemberian gelar adat merupakan bentuk penghormatan budaya yang telah menjadi bagian dari khazanah masyarakat Melayu.

Oleh karena itu, sudah selayaknya masyarakat memandang simbol-simbol adat secara proporsional. Menghormati tradisi tidak berarti harus menyetujui semua pandangan yang berkembang, tetapi memahami makna filosofis di balik setiap prosesi akan membantu menjaga marwah adat sekaligus memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman.