Double Standart Dalam Kasus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Taufik Hidayat
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Belakangan ini media sosial diramaikan oleh beredarnya dua video yang berisi tanggapan mengenai kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kondisi korban yang memunculkan rasa prihatin sekaligus menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagai seorang kolumnis dan mantan advokat, penulis memandang penting untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dengan mengedepankan perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum memberikan pandangan, terlebih dahulu perlu dicermati pernyataan yang disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi belum memenuhi kriteria sebagai penganiayaan berat sehingga terdapat konsekuensi hukum tertentu dalam proses penanganannya. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Secara kasat mata, korban tampak mengalami luka serius pada bagian wajah, mata, dan bagian tubuh lainnya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan publik mengenai apakah fakta-fakta yang terlihat telah memenuhi unsur-unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Tentu saja, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pernyataan Komnas Perempuan juga memperoleh tanggapan dari praktisi hukum Hotman Paris Hutapea. Melalui media sosial, ia menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan tersebut dan bahkan meminta Presiden Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengevaluasi pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pandangan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terlepas dari perdebatan tersebut, terdapat persoalan yang menarik untuk dikaji, yaitu mengenai penggunaan standar hukum dalam menilai suatu peristiwa pidana. Sebagian kalangan menilai bahwa pendekatan yang digunakan cenderung merujuk pada konsep-konsep hukum internasional mengenai penyiksaan (torture), yang mensyaratkan adanya keterlibatan negara sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
Konsep tersebut memang dikenal dalam berbagai instrumen hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks hukum internasional, negara merupakan subjek hukum utama sehingga unsur keterlibatan negara menjadi salah satu elemen penting dalam pengertian penyiksaan sebagaimana diatur dalam konvensi internasional.
Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah konsep tersebut tepat diterapkan untuk menilai suatu dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia dan dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki sistem hukum nasional yang mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana penganiayaan beserta mekanisme penegakan hukumnya.
Oleh karena itu, penggunaan standar internasional untuk menjelaskan perkara pidana yang tunduk pada hukum nasional berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda (double standard). Masyarakat tentu berharap setiap perkara dinilai berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia tanpa menimbulkan kerancuan akibat perbedaan konsep hukum yang digunakan.
Selain hukum nasional, Indonesia juga memiliki nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Berbagai masyarakat hukum adat sejak dahulu telah mengenal norma-norma yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, termasuk perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Sebagai contoh, dalam Kitab Simbur Cahaya yang pernah berlaku di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan, berbagai bentuk pelanggaran terhadap kehormatan perempuan telah diatur sebagai pelanggaran adat yang memiliki konsekuensi sosial maupun hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan bukanlah konsep baru yang datang dari luar, melainkan telah menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Nusantara sejak lama.
Tidak hanya Simbur Cahaya, berbagai kitab hukum adat di sejumlah daerah di Indonesia juga mengandung nilai yang sama, yakni penghormatan terhadap martabat manusia serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban sesungguhnya memiliki landasan yang kuat, baik dalam hukum nasional maupun dalam nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Perbedaan perspektif dalam menafsirkan suatu peraturan merupakan hal yang wajar dalam dunia hukum. Akan tetapi, setiap pernyataan yang disampaikan oleh lembaga negara hendaknya mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan, terutama ketika menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik. Komunikasi hukum yang jelas, tepat, dan selaras dengan sistem hukum nasional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat berharap seluruh lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun organisasi yang memiliki mandat dalam perlindungan hak asasi manusia dapat menjalankan fungsinya secara profesional, objektif, dan konsisten. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud apabila setiap perkara dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap kasus-kasus yang memiliki karakteristik serupa.
