Breaking News

Ketika Pajak Berhadapan dengan Korupsi: Sebuah Refleksi bagi Indonesia


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Pajak dan korupsi merupakan dua istilah yang memiliki makna berbeda, tetapi dalam praktik penyelenggaraan negara keduanya sering kali berkaitan secara berlawanan. 

Di satu sisi, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, korupsi menjadi ancaman serius yang dapat menggerogoti hasil penghimpunan pajak sehingga tujuan pembangunan tidak tercapai secara optimal.

Dalam sebuah negara yang ideal, tidak dapat dimungkiri bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semakin tertib sistem pemungutan pajak dan semakin transparan serta akuntabel penggunaannya, maka semakin baik pula pengelolaan keuangan negara. Kondisi tersebut pada akhirnya akan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana cita-cita dan tujuan bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebaliknya, apabila penerimaan negara yang bersumber dari pajak justru dikorupsi, dampaknya akan sangat merugikan kehidupan bangsa dan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi justru bocor akibat praktik korupsi. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan kesejahteraan masyarakat sulit diwujudkan.

Belakangan ini beredar sebuah video yang menampilkan pernyataan Prof. Dr. Mahfud MD melalui media sosial Facebook. Dalam pernyataannya, beliau tampak menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya praktik korupsi yang terjadi di Indonesia. Beliau mengutip hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Cirebon yang menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak apabila pemerintah tidak serius memberantas korupsi. Menurut beliau, penyampaian pendapat tersebut bukan merupakan tindak pidana karena merupakan bagian dari penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai pandangan tersebut, sebagai seorang kolumnis penulis melihat bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa saat ini. Hampir setiap hari masyarakat disuguhi pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan, penyidikan, hingga proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat di tingkat pusat hingga aparatur di daerah bahkan desa. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak sedikit.

Korupsi pada hakikatnya merupakan kebocoran anggaran negara. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat justru berpindah ke tangan individu atau kelompok tertentu. Padahal, anggaran negara disusun untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apabila kebocoran tersebut terus dibiarkan, tentu akan membahayakan masa depan bangsa. Ibarat sebuah kapal yang sedang berlayar di tengah lautan, kebocoran kecil yang tidak segera diperbaiki lambat laun akan menyebabkan kapal tersebut tenggelam. Demikian pula dengan negara. Jika praktik korupsi terus berlangsung tanpa penanganan yang serius, maka stabilitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun.

Oleh karena itu, kebocoran akibat korupsi harus segera diperbaiki melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan profesional. Pemerintah bersama seluruh aparat penegak hukum harus bekerja secara proporsional tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politiknya.

Masyarakat tentu menginginkan adanya jaminan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sebab, akan menjadi ironi apabila masyarakat diwajibkan membayar pajak, sementara sebagian dana tersebut justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi demikian hanya akan membentuk lingkaran persoalan yang tidak pernah berakhir serta semakin mengikis kepercayaan publik terhadap negara.

Selain pemberantasan korupsi, penggunaan anggaran negara juga harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam perspektif sosial, setiap program pemerintah harus benar-benar berhasil guna dan berdaya guna sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Setiap kebijakan publik juga harus didasarkan pada kajian yang matang sebelum diputuskan. Analisis yang komprehensif dari berbagai aspek perlu dilakukan agar kebijakan yang telah dirancang tidak mengalami hambatan di tengah jalan akibat persoalan mendasar yang sebelumnya diabaikan. Kebijakan yang tidak direncanakan dengan baik pada akhirnya hanya akan memboroskan anggaran negara dan merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, berbagai persoalan mendasar harus segera dibenahi. Pemberantasan korupsi, pengelolaan pajak yang akuntabel, penegakan hukum yang berkeadilan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama untuk membangun bangsa yang maju. Semua itu harus dilaksanakan secara konsisten dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.