Breaking News

Kebhinekaan sebagai Tali Pengikat NKRI


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Kebhinekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah Swt. yang dianugerahkan kepada bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat di tengah arus globalisasi dan perkembangan peradaban dunia. Melalui kebhinekaan, bangsa Indonesia terikat dalam persatuan dan kebersamaan untuk memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan.

Dalam catatan sejarah, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Yamin, embrio persatuan Nusantara telah tampak sejak masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Memasuki era kebangkitan nasional, sejarah mencatat berbagai gerakan perjuangan yang dimulai pada tahun 1908, berkembang pada tahun 1920-an, dan mencapai puncaknya melalui peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Momentum tersebut kemudian berkembang menjadi konsensus nasional yang melandasi lahirnya bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.

Namun, sangat disayangkan bahwa menjelang satu abad kemerdekaan Indonesia masih terdapat oknum maupun kelompok tertentu yang berupaya memecah belah persatuan bangsa. Kondisi ini semakin dipermudah oleh perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan isu-isu yang bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada tahun ini, misalnya, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan adanya upaya provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Dua kelompok masyarakat hukum adat bahkan melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan narasi yang merendahkan dan memecah belah kehidupan bermasyarakat. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan penghinaan terhadap masyarakat atau etnis Melayu yang kemudian diproses oleh aparat penegak hukum.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, masyarakat atau etnis Minangkabau juga melaporkan seorang oknum yang dikenal publik karena pernyataan-pernyataannya yang kontroversial. Ucapan dan tindakan yang dilakukan dinilai telah menyinggung serta merendahkan harkat dan martabat kelompok masyarakat tertentu. Fenomena semacam ini patut menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengganggu harmoni sosial yang telah lama terbangun di Indonesia.

Perlu disadari bahwa jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, berbagai etnis dan masyarakat hukum adat telah mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Selama berabad-abad, mereka hidup berdampingan secara damai dengan berlandaskan nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.

Terdapat pepatah yang mengajarkan bahwa yang tua menjadi teladan, sedangkan yang muda menjadi sumber inspirasi. Dalam konteks masyarakat hukum adat, sarjana Belanda, Holleman, menyatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki karakter religius dan komunal, serta menjunjung prinsip-prinsip konkret dan tunai dalam berbagai hubungan sosialnya. Nilai-nilai tersebut hingga kini tetap hidup dan berkembang meskipun masyarakat berada di tengah derasnya arus globalisasi.

Sebagai contoh, dalam budaya Melayu dikenal ungkapan, “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.” Sementara dalam budaya Minangkabau dikenal pepatah, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; syarak mangato, adat mamakai.” Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan bahwa adat istiadat masyarakat hukum adat pada hakikatnya berlandaskan nilai-nilai luhur yang selaras dengan ajaran agama dan moralitas.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai luhur tersebut tercermin dalam sila-sila Pancasila yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia dan kemudian ditetapkan sebagai dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa. Para pendiri bangsa telah menyadari jauh sebelum 1 Juni 1945 bahwa Indonesia yang majemuk hanya dapat berdiri kokoh apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi persatuan di atas segala perbedaan.

Oleh karena itu, perbedaan pendapat, pilihan politik, suku, agama, maupun latar belakang sosial tidak boleh menjadi alasan untuk saling memusuhi dan memecah belah bangsa. Sebaliknya, keberagaman harus dijadikan kekuatan yang mempererat persaudaraan kebangsaan.

Dengan semangat Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, marilah kita menjadikan kebhinekaan sebagai tali pengikat yang semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.