Breaking News

Harmonisasi Hubungan Manusia dan Alam dalam Konsep Simbur Cahaya


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Sebelum membahas harmonisasi hubungan manusia dan alam dalam konsep Simbur Cahaya (SC), terlebih dahulu perlu dipahami latar belakang lahirnya istilah dan keberadaan Simbur Cahaya itu sendiri.

Provinsi Sumatera Selatan secara geografis dikenal memiliki sembilan sungai besar yang populer dengan sebutan Batang Hari Sembilan. Di sepanjang aliran sungai-sungai tersebut umumnya bermukim komunitas masyarakat hukum adat yang telah hidup dan berkembang sejak masa lampau.

Menurut Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., yang mengutip pendapat Van Royen, perkembangan komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan berlangsung melalui tiga fase. Fase pertama adalah terbentuknya kelompok-kelompok kecil masyarakat yang berasal dari keturunan satu puyang (leluhur), yang masih hidup secara berpindah-pindah dan belum menetap pada wilayah tertentu.

Fase kedua ditandai dengan bergabungnya beberapa kelompok keturunan puyang yang berbeda untuk menetap di suatu wilayah tertentu dan membentuk sebuah komunitas yang disebut dusun atau tiuh dalam bahasa Komering. Pada fase ini, pola kehidupan masyarakat masih berlandaskan hubungan genealogis.

Fase ketiga terjadi ketika beberapa komunitas hukum adat tersebut mulai berinteraksi dan menjalin hubungan sosial dalam satu kawasan yang lebih luas sehingga terbentuk serikat desa atau serikat dusun. Dari perkembangan tersebut lahirlah sistem pemerintahan adat yang disebut marga, yang berbasis wilayah (teritorial). Hal ini berbeda dengan sistem marga di Sumatera Utara yang berbasis garis keturunan (genealogis).

Simbur Cahaya hadir dan berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan, khususnya di lingkungan Kesultanan Palembang Darussalam. Kehadiran Simbur Cahaya dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan aturan yang mengatur interaksi sosial antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Hamongan Albariansyah.

Karena sifatnya sebagai aturan yang dibentuk oleh penguasa, secara teoritis Simbur Cahaya merupakan hukum yang dibentuk dari atas (top-down) dan bukan sepenuhnya hukum yang tumbuh secara alami dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Prof. Dr. H.M. Koesno, S.H., dalam testamentnya tertanggal 21 April 1997 menyatakan bahwa Simbur Cahaya merupakan sebuah kompilasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompilasi diartikan sebagai kumpulan yang tersusun secara teratur, baik berupa informasi, karangan, maupun bahan-bahan lainnya yang dihimpun menjadi satu kesatuan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang menyusun aturan tersebut. Jawabannya tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan masyarakat adat di pedalaman Palembang. Mengutip pendapat Faille de Roo, Simbur Cahaya merupakan aturan yang berlaku di kalangan masyarakat asli pedalaman Palembang sejak sekitar abad ke-16.

Pada masa kolonial Belanda, Simbur Cahaya tetap diberlakukan, namun mengalami berbagai penyesuaian sesuai dengan kepentingan politik hukum pemerintah kolonial. Akibatnya, substansi Simbur Cahaya tidak lagi sepenuhnya sama dengan bentuk aslinya karena telah mengalami berbagai perubahan.

Perubahan tersebut dilakukan oleh Asisten Residen Tebing Tinggi, J.F.R.S. van den Bosch. Berdasarkan catatan Van den Bosch, pada tahun 1852 Kolonel de Brauw memerintahkan dilakukannya kodifikasi terhadap hukum dan adat istiadat yang berlaku di wilayah pedalaman Palembang.

Van den Bosch memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk menyelesaikan tugas tersebut. Hasil pekerjaannya kemudian diserahkan kepada Residen Palembang pada tahun 1854 dalam bentuk tulisan Arab-Melayu.

Setelah memperoleh persetujuan dari Residen Palembang, naskah tersebut disebarluaskan kepada para bupati dan camat untuk dijadikan pedoman bagi para amtenar (pejabat) Belanda yang bertugas memimpin dan mengawasi wilayah pedalaman Palembang.

Naskah pertama Simbur Cahaya berupa manuskrip tulisan tangan yang saat ini tersimpan di KITLV Leiden dengan nomor koleksi 201. Adapun naskah yang ditulis dalam aksara Arab-Melayu dimuat dalam karya L.W.C. van den Berg berjudul Rechtsbronnen van Zuid-Sumatra yang diterbitkan dalam BKI Volume 43 Tahun 1894.

Selain kedua naskah tersebut, H. Arlan Ismail, S.H., dalam bukunya Marga di Sumatera Selatan menyebutkan adanya satu versi lain yang dikenal dengan nama Simbur Cahaya Pasirah Bond.

Simbur Cahaya Pasirah Bond diperkirakan lahir sekitar tahun 1927, menjelang peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa itu semangat kebangsaan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia sedang tumbuh dan berkembang, diawali oleh berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan berbagai organisasi kepemudaan di berbagai daerah.

Dalam pertemuan-pertemuan rutin yang dilakukan para pasirah (kepala marga), muncul keinginan untuk menyusun aturan yang lebih mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan mengurangi kesan bahwa Simbur Cahaya merupakan produk kolonial Belanda. Dari proses tersebut lahirlah Simbur Cahaya versi Pasirah Bond.

Apabila ditelaah lebih jauh, Simbur Cahaya tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan alam. Hal ini dapat ditemukan dalam Bab Aturan Dusun dan Berladang yang terdiri atas 32 pasal.

Salah satu contohnya terdapat pada Pasal 21 Simbur Cahaya yang menyatakan bahwa apabila seseorang membakar ladang di dekat kebun milik orang lain dan kebakaran tersebut menghanguskan kebun yang bersangkutan, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi. Ketentuan ini menunjukkan adanya tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan dan perlindungan atas sumber penghidupan masyarakat.

Selain itu, Pasal 31 Simbur Cahaya menyebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan “nubai” atau meracuni ikan di sungai tanpa sepengetahuan pihak dusun. Ketentuan ini mencerminkan kesadaran ekologis masyarakat adat untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Simbur Cahaya sesungguhnya mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam. Hubungan antara manusia dan lingkungan tidak dipandang sebagai hubungan eksploitasi, melainkan hubungan yang harus dijaga melalui tanggung jawab, keseimbangan, dan penghormatan terhadap keberlanjutan kehidupan bersama.