Dua Fenomena yang Berlawanan Arah: Korupsi dan Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)
Jendelakita.my.id. - Judul ini terinspirasi oleh viralnya dua video yang secara tidak langsung saling berkaitan dan menggambarkan dua fenomena yang bergerak ke arah yang berbeda. Fenomena tersebut dapat dianalogikan sebagai hubungan antara variabel independen, variabel antara, dan variabel dependen dalam sebuah kajian sosial.
Pada awal Juni 2026, bangsa Indonesia masih dalam suasana memperingati Hari Lahir Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi pedoman dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, di tengah semangat tersebut, masyarakat justru disuguhkan berbagai pemberitaan yang menyakitkan hati. Melalui media sosial maupun media massa, publik menyaksikan sejumlah penangkapan terhadap pejabat dari berbagai lembaga pemerintah maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Setidaknya terdapat beberapa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi perhatian publik. Di tingkat nasional, publik menyoroti kasus yang melibatkan pejabat pada Badan Gizi Nasional serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sementara itu, di daerah, masyarakat juga dikejutkan oleh penangkapan kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati, dari kabupaten yang berbeda.
Di sisi lain, masyarakat juga menyaksikan pernyataan pimpinan DPR RI yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali sumber-sumber penerimaan negara dan mencari alternatif penambahan anggaran melalui optimalisasi sektor perpajakan.
Dari dua fenomena tersebut tampak adanya sebuah paradoks. Di satu sisi, negara menghadapi tantangan fiskal yang memerlukan peningkatan penerimaan, termasuk melalui pajak. Namun, di sisi lain, masyarakat menyaksikan praktik-praktik korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa rakyat harus menanggung tambahan beban melalui peningkatan penerimaan pajak apabila masih terdapat kebocoran anggaran akibat korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Padahal dana yang dikorupsi tersebut sejatinya merupakan hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa kesejahteraan yang dijanjikan oleh negara belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Berbagai persoalan sosial masih terjadi di tengah kehidupan sehari-hari, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, aksi begal yang merenggut korban jiwa, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih terjadi di berbagai lini, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara itu, sebagian besar masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan papan.
Dalam konteks ini, upaya meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak dapat dipandang sebagai variabel antara yang berupaya menutup kekurangan anggaran negara. Akan tetapi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat apabila tidak dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi secara serius.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa berbagai elemen dalam sistem pemerintahan berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam teori sistem, setiap komponen merupakan bagian yang saling terhubung dan harus bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan yang sama.
Tujuan bersama tersebut telah ditegaskan oleh para pendiri bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam filsafat hukum, cita-cita tersebut dikenal dengan istilah Rechtsidee atau cita hukum.
Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab belum tercapainya cita hukum tersebut adalah penegakan hukum yang belum optimal. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi sering kali dinilai belum memberikan efek jera yang cukup kuat sehingga praktik serupa terus berulang.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan, penegakan hukum, serta tata kelola keuangan negara. Ibarat dalam dunia medis, negara memerlukan "general check-up" atau pemeriksaan menyeluruh untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang telah bersifat kronis. Dengan demikian, dapat ditemukan solusi yang tepat agar bangsa ini kembali sehat, kuat, dan mampu mewujudkan cita-cita keadilan serta kemakmuran sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
