Kajian Terhadap Pendapat MUI
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat sosial dan budaya)
Jendelakita.my.id. - Menanggapi berbagai komentar dari individu, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan terkait beredarnya foto sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di media sosial, muncul beragam pandangan yang memicu diskusi publik. Perbincangan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar untuk pembelian dan pendistribusian sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia.
Secara umum, pendapat yang berkembang dapat dikelompokkan menjadi dua pandangan. Kelompok pertama mempertanyakan apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun hukum negara. Sementara itu, kelompok kedua berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari kalangan yang mendukung, terdapat pandangan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta sejumlah ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada prinsipnya, mereka menilai bahwa penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban tersebut dapat dibenarkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keagamaan.
Dalam kajiannya, MUI menggunakan metode qiyas, yaitu menyamakan suatu peristiwa yang hukumnya belum diatur secara tegas dengan peristiwa lain yang telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Dalam perspektif ilmu hukum modern, pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan metode analogi atau interpretasi ekstensif, yaitu memperluas penerapan suatu norma terhadap kasus yang memiliki kesamaan karakteristik tertentu.
Melalui pendekatan qiyas tersebut, MUI mengaitkan posisi APBN dengan konsep Baitul Mal dalam sistem pemerintahan Islam. Selain itu, kedudukan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga dianalogikan dengan kedudukan khalifah atau pemimpin dalam pemerintahan Islam.
Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana analogi tersebut dapat diterapkan secara tepat. Penilaian terhadap hal ini tentu bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Sebab, penyamaan antara APBN dan Baitul Mal, maupun antara Presiden dan khalifah, masih menjadi ruang diskusi yang terbuka dan dapat diperdebatkan.
Apabila ditinjau dari sistem pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara negara modern seperti Indonesia dengan sistem kekhalifahan. Dalam sistem kekhalifahan, Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang beroperasi dalam kerangka negara Islam dengan sumber penerimaan dan mekanisme pengelolaan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sementara itu, Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara yang berdasarkan Pancasila dan mengakui keberadaan berbagai agama, termasuk Islam. Oleh karena itu, sistem pengelolaan keuangan negara, sumber penerimaan, serta mekanisme penggunaannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan konsep Baitul Mal dalam sejarah pemerintahan Islam.
Perbedaan juga terlihat pada sumber pendanaan. APBN antara lain berasal dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Adapun dalam konsep klasik Baitul Mal, sumber penerimaan negara berasal dari berbagai instrumen yang berbeda, seperti zakat, kharaj, jizyah, usyur, dan sumber-sumber lainnya yang dikenal dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam berbagai kesempatan, sebagian ulama juga pernah mengemukakan pandangan bahwa pajak merupakan instrumen yang hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu. Karena itu, perdebatan mengenai kesetaraan antara APBN dan Baitul Mal masih menjadi kajian yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum tata negara.
Dengan demikian, pendapat MUI Pusat mengenai keabsahan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang sempat viral di tengah masyarakat dapat dipahami sebagai hasil ijtihad keagamaan. Namun, mengingat adanya perbedaan karakteristik antara sistem keuangan negara modern dan konsep Baitul Mal dalam tradisi Islam, maka kajian tersebut masih terbuka untuk didiskusikan dan didalami lebih lanjut secara akademis, hukum, maupun keagamaan.
