Breaking News

Belanja APBN untuk Sapi Qurban : Sesuai Syariat atau Hanya Jargon Politik?

 

 

Oleh : M. Umar Husein

Ketika Sapi Masuk APBN

Di negeri yang hampir semua hal bisa menjadi perdebatan, sapi qurban ternyata tidak mau kalah. Bahkan hewan yang terkenal kalem ini mendadak menjadi bintang panggung politik ketika pemerintah menggunakan anggaran negara untuk pengadaan sapi qurban.

Sebagian masyarakat menyambut positif. Menurut mereka, negara sedang berbagi kebahagiaan kepada rakyat sekaligus mendukung peternak lokal. Namun sebagian lainnya mengernyitkan dahi. Mereka bertanya, "Bukankah qurban itu ibadah individu? Kok dibayar negara?" Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih besar, apakah penggunaan APBN untuk sapi qurban sesuai syariat Islam, atau sekadar jargon politik yang dibungkus aroma kandang?

Memahami Hakikat Qurban dalam Syariat

Dalam Islam, qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu. Dasarnya antara lain firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 :

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."

Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu, muncul pertanyaan, jika dana qurban berasal dari APBN, siapakah sebenarnya yang berqurban? Presiden? Menteri? Negara? Atau rakyat sebagai pemilik pajak?

Di sinilah muncul perbedaan pandangan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penguasa dapat menggunakan dana yang berada di bawah kewenangannya untuk kemaslahatan umat, termasuk penyembelihan hewan yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Praktik ini memiliki kemiripan dengan kebijakan para pemimpin Muslim terdahulu yang menggunakan Baitul Mal untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Namun sebagian lain menilai bahwa qurban memiliki dimensi ibadah personal yang sangat kuat. Jika seluruh biaya berasal dari kas negara, maka nilai pengorbanan pribadi yang menjadi ruh ibadah qurban berpotensi hilang. Dengan kata lain, persoalannya bukan pada sapinya, melainkan pada niat, sumber dana, dan mekanisme penggunaannya.

Negara, APBN, dan Politik Simbolik

Masalah menjadi lebih kompleks karena APBN bukanlah dompet pribadi pejabat.

APBN berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, terutama pajak. Pada tahun-tahun terakhir, penerimaan perpajakan menyumbang lebih dari 70 persen pendapatan negara. Artinya, ketika pemerintah membeli sapi qurban menggunakan APBN, secara teoritis dana tersebut berasal dari seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Di sinilah kritik mulai bermunculan.

Sebagian pihak mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut merupakan prioritas yang tepat. Mereka berargumen bahwa negara memiliki banyak kebutuhan mendesak : pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan kemiskinan, hingga pelayanan publik.

Logika mereka sederhana, "Kalau pejabat ingin berqurban, silakan gunakan uang pribadi. Mengapa harus menggunakan uang negara?" Apalagi besarannya sampai Rp. 100 miliyard, jauh melampaui anggaran Presiden sebelumnya. Semasa Presiden Jokowi Anggaran untuk beli sapi qurban hanya sekitar 3-7 Milliyard per tahun.

Sebaliknya, pendukung kebijakan tersebut melihatnya dari perspektif yang berbeda. Mereka menilai biaya pengadaan sapi qurban relatif kecil dibanding total APBN yang mencapai ribuan triliun rupiah. Selain itu, manfaatnya juga nyata karena daging dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dari sudut pandang ekonomi, pembelian sapi juga memberikan dampak positif kepada peternak lokal. Setiap Idul Adha, permintaan hewan qurban meningkat signifikan dan menjadi sumber pendapatan penting bagi peternak. Jadi, apakah ini pemborosan?

Jawabannya bergantung pada sudut pandang yang digunakan.

Ketika Simbol Agama Bertemu Panggung Politik

Politik memiliki satu kemampuan luar biasa: mengubah apa pun menjadi simbol. Jalan raya bisa menjadi simbol pembangunan. Bantuan sosial bisa menjadi simbol keberpihakan. Dan sapi qurban pun bisa menjadi simbol religiusitas.

Dalam praktik politik modern, simbol memiliki nilai yang sangat besar. Seekor sapi yang diserahkan kepada masyarakat mungkin hanya bernilai puluhan juta rupiah. Namun foto penyerahannya dapat beredar ke seluruh negeri melalui media sosial dan pemberitaan. Di sinilah muncul tudingan bahwa pengadaan sapi qurban kadang lebih dekat kepada pencitraan daripada pengabdian.

Bayangkan situasi berikut : Sapi datang. Spanduk datang. Kamera datang. Media datang.

Yang kadang terlambat justru rumputnya.

Tentu tidak semua kegiatan qurban pemerintah dapat langsung dicap sebagai pencitraan. Namun masyarakat berhak mempertanyakan apakah tujuan utamanya benar-benar ibadah dan pelayanan publik, atau sekadar membangun citra politik.

Karena sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa agama sering menjadi instrumen komunikasi politik yang efektif.

Mengukur dengan Prinsip Good Governance

Daripada terjebak pada perdebatan emosional, lebih baik menggunakan ukuran tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada setidaknya tiga pertanyaan penting : Pertama, apakah dasar hukumnya jelas? Jika penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang sah dan masuk dalam program resmi pemerintah, maka secara administrasi kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, apakah manfaatnya nyata? Jika sapi qurban benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat sosial yang luas, maka terdapat nilai kemaslahatan yang dapat dipertimbangkan.

Ketiga, apakah prosesnya transparan? Masyarakat berhak mengetahui : Berapa jumlah sapi yang dibeli? Berapa harga per ekor? Siapa penyedianya? Bagaimana mekanisme distribusinya?

Jika semua informasi terbuka, ruang untuk kecurigaan akan jauh lebih kecil.

Sebaliknya, jika prosesnya tertutup, maka publik akan bertanya-tanya. Dan dalam politik, pertanyaan yang tidak dijawab biasanya berkembang menjadi prasangka.

Perspektif Syariat, Antara Ibadah dan Maslahat

Dalam tradisi fikih Islam, terdapat konsep maslahah atau kemanfaatan umum. Banyak ulama menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dapat dibenarkan selama membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dari perspektif ini, penggunaan dana negara untuk menyediakan daging bagi masyarakat miskin bisa dipandang sebagai bentuk pelayanan sosial yang bernilai positif.

Namun syariat juga menekankan amanah dalam pengelolaan harta publik.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting sebenarnya bukan "bolehkah membeli sapi qurban dengan APBN?", melainkan : "Apakah penggunaan anggaran tersebut merupakan pilihan terbaik dibanding kebutuhan publik lainnya?"

Ini adalah pertanyaan kebijakan, bukan semata-mata pertanyaan agama. Jadi, Sesuai Syariat atau Jargon Politik?

Jawaban paling jujur mungkin: bisa keduanya, bisa juga bukan keduanya.

Jika dilakukan dengan niat pelayanan, dasar hukum yang jelas, transparansi yang baik, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat, maka penggunaan APBN untuk pengadaan sapi qurban dapat dipandang sebagai kebijakan yang memiliki landasan kemaslahatan.

Namun jika lebih banyak menonjolkan aspek pencitraan dibanding manfaat publik, maka publik wajar menilai bahwa kegiatan tersebut hanyalah jargon politik yang dibungkus simbol keagamaan.

Pada akhirnya, seekor sapi tidak bisa berbicara. Ia tidak dapat menjelaskan apakah kehadirannya merupakan wujud ibadah, kebijakan sosial, atau strategi komunikasi politik.

Wallahu a’lam. (MUH) 30-05-2026