Belanja APBN untuk Sapi Qurban : Sesuai Syariat atau Hanya Jargon Politik?
Oleh : M. Umar
Husein
Ketika Sapi Masuk APBN
Di negeri yang hampir semua hal
bisa menjadi perdebatan, sapi qurban ternyata tidak mau kalah. Bahkan hewan
yang terkenal kalem ini mendadak menjadi bintang panggung politik ketika
pemerintah menggunakan anggaran negara untuk pengadaan sapi qurban.
Sebagian masyarakat menyambut
positif. Menurut mereka, negara sedang berbagi kebahagiaan kepada rakyat
sekaligus mendukung peternak lokal. Namun sebagian lainnya mengernyitkan dahi.
Mereka bertanya, "Bukankah qurban itu ibadah individu? Kok dibayar negara?"
Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih besar, apakah
penggunaan APBN untuk sapi qurban sesuai syariat Islam, atau sekadar jargon
politik yang dibungkus aroma kandang?
Memahami Hakikat Qurban dalam
Syariat
Dalam Islam, qurban merupakan
ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu.
Dasarnya antara lain firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 :
"Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
qurban dilakukan oleh individu yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu,
muncul pertanyaan, jika dana qurban berasal dari APBN, siapakah sebenarnya yang
berqurban? Presiden? Menteri? Negara? Atau rakyat sebagai pemilik pajak?
Di sinilah muncul perbedaan
pandangan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa
penguasa dapat menggunakan dana yang berada di bawah kewenangannya untuk
kemaslahatan umat, termasuk penyembelihan hewan yang hasilnya dibagikan kepada
masyarakat. Praktik ini memiliki kemiripan dengan kebijakan para pemimpin
Muslim terdahulu yang menggunakan Baitul Mal untuk kegiatan sosial dan
keagamaan.
Namun sebagian lain menilai bahwa
qurban memiliki dimensi ibadah personal yang sangat kuat. Jika seluruh biaya
berasal dari kas negara, maka nilai pengorbanan pribadi yang menjadi ruh ibadah
qurban berpotensi hilang. Dengan kata lain, persoalannya bukan pada sapinya,
melainkan pada niat, sumber dana, dan mekanisme penggunaannya.
Negara, APBN, dan Politik
Simbolik
Masalah menjadi lebih kompleks
karena APBN bukanlah dompet pribadi pejabat.
APBN berasal dari berbagai sumber
penerimaan negara, terutama pajak. Pada tahun-tahun terakhir, penerimaan
perpajakan menyumbang lebih dari 70 persen pendapatan negara. Artinya, ketika
pemerintah membeli sapi qurban menggunakan APBN, secara teoritis dana tersebut
berasal dari seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Di sinilah
kritik mulai bermunculan.
Sebagian pihak mempertanyakan
apakah penggunaan anggaran tersebut merupakan prioritas yang tepat. Mereka
berargumen bahwa negara memiliki banyak kebutuhan mendesak : pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, penanganan kemiskinan, hingga pelayanan publik.
Logika mereka sederhana, "Kalau
pejabat ingin berqurban, silakan gunakan uang pribadi. Mengapa harus
menggunakan uang negara?" Apalagi besarannya sampai Rp. 100 miliyard,
jauh melampaui anggaran Presiden sebelumnya. Semasa Presiden Jokowi Anggaran
untuk beli sapi qurban hanya sekitar 3-7 Milliyard per tahun.
Sebaliknya, pendukung kebijakan
tersebut melihatnya dari perspektif yang berbeda. Mereka menilai biaya
pengadaan sapi qurban relatif kecil dibanding total APBN yang mencapai ribuan
triliun rupiah. Selain itu, manfaatnya juga nyata karena daging dibagikan
kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dari sudut pandang ekonomi,
pembelian sapi juga memberikan dampak positif kepada peternak lokal. Setiap
Idul Adha, permintaan hewan qurban meningkat signifikan dan menjadi sumber
pendapatan penting bagi peternak. Jadi, apakah ini pemborosan?
Jawabannya bergantung pada sudut
pandang yang digunakan.
Ketika Simbol Agama Bertemu
Panggung Politik
Politik memiliki satu kemampuan
luar biasa: mengubah apa pun menjadi simbol. Jalan raya bisa menjadi simbol
pembangunan. Bantuan sosial bisa menjadi simbol keberpihakan. Dan sapi qurban
pun bisa menjadi simbol religiusitas.
Dalam praktik politik modern,
simbol memiliki nilai yang sangat besar. Seekor sapi yang diserahkan kepada
masyarakat mungkin hanya bernilai puluhan juta rupiah. Namun foto penyerahannya
dapat beredar ke seluruh negeri melalui media sosial dan pemberitaan. Di
sinilah muncul tudingan bahwa pengadaan sapi qurban kadang lebih dekat kepada
pencitraan daripada pengabdian.
Bayangkan situasi berikut : Sapi
datang. Spanduk datang. Kamera datang. Media datang.
Yang kadang terlambat justru
rumputnya.
Tentu tidak semua kegiatan qurban
pemerintah dapat langsung dicap sebagai pencitraan. Namun masyarakat berhak
mempertanyakan apakah tujuan utamanya benar-benar ibadah dan pelayanan publik,
atau sekadar membangun citra politik.
Karena sejarah politik Indonesia
menunjukkan bahwa agama sering menjadi instrumen komunikasi politik yang
efektif.
Mengukur dengan Prinsip Good
Governance
Daripada terjebak pada perdebatan
emosional, lebih baik menggunakan ukuran tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance). Ada setidaknya tiga pertanyaan penting : Pertama,
apakah dasar hukumnya jelas? Jika penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang
sah dan masuk dalam program resmi pemerintah, maka secara administrasi
kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, apakah
manfaatnya nyata? Jika sapi qurban benar-benar sampai kepada masyarakat yang
membutuhkan dan memberikan manfaat sosial yang luas, maka terdapat nilai
kemaslahatan yang dapat dipertimbangkan.
Ketiga, apakah
prosesnya transparan? Masyarakat berhak mengetahui : Berapa jumlah sapi yang
dibeli? Berapa harga per ekor? Siapa penyedianya? Bagaimana mekanisme
distribusinya?
Jika semua informasi terbuka,
ruang untuk kecurigaan akan jauh lebih kecil.
Sebaliknya, jika prosesnya
tertutup, maka publik akan bertanya-tanya. Dan dalam politik, pertanyaan yang
tidak dijawab biasanya berkembang menjadi prasangka.
Perspektif Syariat, Antara
Ibadah dan Maslahat
Dalam tradisi fikih Islam,
terdapat konsep maslahah atau kemanfaatan umum. Banyak ulama menjelaskan bahwa
kebijakan pemerintah dapat dibenarkan selama membawa manfaat yang lebih besar
bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dari
perspektif ini, penggunaan dana negara untuk menyediakan daging bagi masyarakat
miskin bisa dipandang sebagai bentuk pelayanan sosial yang bernilai positif.
Namun syariat juga menekankan
amanah dalam pengelolaan harta publik.
Karena itu, pertanyaan yang lebih
penting sebenarnya bukan "bolehkah membeli sapi qurban dengan APBN?",
melainkan : "Apakah penggunaan anggaran tersebut merupakan pilihan terbaik
dibanding kebutuhan publik lainnya?"
Ini adalah pertanyaan kebijakan,
bukan semata-mata pertanyaan agama. Jadi, Sesuai Syariat atau Jargon Politik?
Jawaban paling jujur mungkin:
bisa keduanya, bisa juga bukan keduanya.
Jika dilakukan dengan niat
pelayanan, dasar hukum yang jelas, transparansi yang baik, dan manfaat yang
nyata bagi masyarakat, maka penggunaan APBN untuk pengadaan sapi qurban dapat
dipandang sebagai kebijakan yang memiliki landasan kemaslahatan.
Namun jika lebih banyak
menonjolkan aspek pencitraan dibanding manfaat publik, maka publik wajar
menilai bahwa kegiatan tersebut hanyalah jargon politik yang dibungkus simbol
keagamaan.
Pada akhirnya, seekor sapi tidak
bisa berbicara. Ia tidak dapat menjelaskan apakah kehadirannya merupakan
wujud ibadah, kebijakan sosial, atau strategi komunikasi politik.
Wallahu a’lam. (MUH) 30-05-2026