Breaking News

13 Tahun DKPP: Menjaga Etika, Menyelamatkan Integritas Pemilu Indonesia

 

Penulis: Alzena Savaira Salimah

Jendelakita.my.id. - Pada 20 Februari 2025, ratusan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik dan mengemban mandat rakyat. Pelantikan tersebut seharusnya menjadi penanda keberhasilan demokrasi lokal Indonesia. Namun harapan itu tidak bertahan lama. Hingga April 2026, sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta tersebut menjadi alarm keras bahwa persoalan demokrasi Indonesia tidak berhenti pada pencoblosan atau penetapan pemenang. Persoalan sesungguhnya justru terletak pada kualitas proses yang melahirkan para pemimpin tersebut.

Penangkapan sebelas kepala daerah dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum tentu menghasilkan demokrasi yang berkualitas. Pemilu dan pilkada memang berhasil dilaksanakan, tetapi hasilnya belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemimpin yang berintegritas. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses demokrasi yang berlangsung selama ini benar-benar telah berjalan secara jujur, adil, dan beretika?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat berbagai data yang muncul pasca-Pemilu dan Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 130 laporan politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan suara. Pada saat yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 31 perkara yang berkaitan dengan politik uang dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Data ini menunjukkan bahwa praktik transaksional masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi Indonesia.

Masalahnya tidak berhenti pada peserta pemilu. Survei Indikator Politik Indonesia menemukan bahwa 35 persen pemilih menentukan pilihan karena faktor uang pada Pemilu 2024. Angka tersebut meningkat tujuh persen dibandingkan Pemilu 2019. Kenaikan itu menggambarkan fenomena yang mengkhawatirkan. Politik uang tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran yang harus ditolak, melainkan mulai dianggap sebagai bagian normal dari proses politik oleh sebagian masyarakat.

Ketika uang menjadi faktor penentu pilihan politik, demokrasi kehilangan substansinya. Kompetisi gagasan berubah menjadi kompetisi modal. Program kerja menjadi kurang penting dibandingkan kemampuan membagikan uang atau bantuan sesaat. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak lagi memilih pemimpin terbaik, melainkan memilih kandidat yang memiliki sumber daya finansial paling besar.

Dampak dari praktik tersebut sangat luas. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat mencari berbagai cara untuk mengembalikan modal setelah terpilih. Tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya terjerat korupsi, jual beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, atau praktik kolusi dalam proyek pemerintah. Oleh karena itu, penangkapan sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut merupakan gejala dari masalah yang lebih besar dalam ekosistem demokrasi Indonesia.

Di tengah kompleksitas tersebut, perhatian publik sering kali tertuju pada peserta pemilu atau elite politik. Padahal terdapat aktor lain yang memiliki peran sangat strategis dalam menentukan kualitas demokrasi, yaitu penyelenggara pemilu. Mereka adalah pihak yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Ketika integritas penyelenggara terganggu, keadilan pemilu ikut terancam.

Di sinilah posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi sangat penting. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kehormatan, kemandirian, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. DKPP bukan sekadar lembaga penegak aturan. DKPP adalah penjaga etika yang memastikan penyelenggara pemilu tetap berada pada rel moral yang benar ketika menjalankan tugasnya.

Peran tersebut semakin penting karena tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh hukum pidana atau administrasi. Banyak tindakan yang secara hukum tampak sah, tetapi secara etika menimbulkan konflik kepentingan, keberpihakan, atau penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pengawasan etik yang kuat, ruang abu-abu tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh proses pemilu.

Selama tiga belas tahun keberadaannya, DKPP telah menunjukkan bahwa penegakan etika bukan sekadar slogan. Data periode 2012–2025 mencatat DKPP telah memeriksa 2.664 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan lebih dari 10.000 penyelenggara pemilu. Jumlah tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas penyelenggara di seluruh Indonesia.

Dari seluruh teradu yang diperiksa, sebanyak 42,82 persen dijatuhi sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan meliputi teguran tertulis kepada 3.267 teradu, pemberhentian sementara kepada 85 teradu, pemberhentian dari jabatan kepada 106 teradu, dan pemberhentian tetap kepada 806 teradu. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran etik bukan persoalan kecil atau insidental. Pelanggaran terjadi secara nyata dan membutuhkan mekanisme pengawasan yang konsisten.

Lebih jauh lagi, rata-rata DKPP menangani sekitar 203 perkara setiap tahun. Dalam periode yang sama, rata-rata 62 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap setiap tahun karena melakukan pelanggaran etik berat. Data ini sekaligus memperlihatkan dua sisi penting. Di satu sisi, masih terdapat persoalan integritas dalam tubuh penyelenggara pemilu. Di sisi lain, terdapat sistem koreksi yang bekerja untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilu.

Keberadaan DKPP sesungguhnya mencerminkan satu prinsip penting dalam demokrasi modern: pengawas juga harus diawasi. KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan besar dalam menentukan jalannya pemilu. Karena itu, keduanya harus tunduk pada standar etika yang ketat. Tanpa mekanisme pengawasan etik, kekuasaan yang besar berpotensi disalahgunakan dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan publik merupakan modal utama demokrasi. Pemilu tidak akan memiliki legitimasi apabila masyarakat meragukan netralitas penyelenggaranya. Dalam konteks inilah setiap putusan DKPP memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar menjatuhkan sanksi kepada individu. Putusan tersebut menjadi pesan bahwa integritas penyelenggara pemilu bukan sesuatu yang dapat ditawar.

Meski demikian, tantangan ke depan tidak semakin ringan. Politik uang terus berkembang dengan pola yang lebih tersembunyi. Teknologi digital membuka ruang baru bagi manipulasi informasi. Polarisasi politik semakin tajam. Pada saat yang sama, tuntutan publik terhadap transparansi penyelenggara pemilu semakin tinggi. Semua kondisi tersebut menuntut penguatan kelembagaan DKPP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan etik secara lebih efektif.

Penguatan tersebut harus diikuti dengan pembangunan budaya politik yang sehat. Penegakan etika tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada DKPP. Partai politik harus serius melakukan kaderisasi yang berintegritas. Penyelenggara pemilu harus menjaga independensi. Masyarakat harus menolak politik uang. Media massa harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud melalui tanggung jawab bersama.

Penangkapan sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024, maraknya politik uang, serta meningkatnya jumlah pemilih yang mengaku memilih karena uang menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi ujian serius. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak regulasi atau memperketat sanksi pidana. Yang dibutuhkan adalah penguatan etika sebagai fondasi kehidupan demokrasi.

Selama tiga belas tahun terakhir, DKPP telah membuktikan bahwa etika memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas pemilu. Melalui ribuan perkara yang diperiksa dan ratusan sanksi berat yang dijatuhkan, DKPP telah menjadi benteng pertahanan integritas penyelenggara pemilu Indonesia. Ketika demokrasi menghadapi berbagai ancaman, keberadaan DKPP bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan kebutuhan bangsa.

Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa sering pemilu diselenggarakan, melainkan oleh seberapa jujur, adil, dan berintegritas proses tersebut dijalankan. Di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang, menjaga etika berarti menjaga masa depan demokrasi Indonesia.