Hukum Adat dan Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Jendelakita.my.id. - Tulisan ini berjudul Hukum Adat dan Pemidanaan dalam KUHP Nasional. Judul tersebut terdiri atas dua kelompok makna yang saling berkaitan dan berkolaborasi. Di satu sisi, hukum adat atau istilah resmi yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat menggunakan istilah “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”. Istilah tersebut sinonim dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.
Di tengah masyarakat, istilah tersebut juga sering disebut sebagai hukum adat, yang berasal dari bahasa Arab, maupun Adat Recht dalam bahasa Belanda. Selain itu, ada pula yang menyebutnya sebagai hukum kebiasaan sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Wignjodipoero.
Pemidanaan dalam KUHP Nasional tampaknya memberikan ruang bagi hukum adat untuk masuk ke dalam sistem pemidanaan nasional melalui pasal-pasal tertentu yang pengaplikasiannya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025. Namun, agar dapat diakomodasi dalam regulasi hukum pidana tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya mengenai pidana adat, harus terlebih dahulu melalui pintu Peraturan Daerah (Perda).
Tentu hal ini bukan sesuatu yang mudah karena setidaknya harus melalui dua Perda. Pertama, Perda mengenai eksistensi masyarakat hukum adat sebagai legal standing, yang merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kedua, Perda mengenai kriteria dan jenis pidana adat yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim pengadilan negeri untuk dijadikan sebagai pidana tambahan.
Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2025, pengaturan tersebut tampak berjalan mulus tanpa persoalan. Akan tetapi, secara teoritis terdapat paradoks di dalamnya.
Makna asli dari “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) adalah hukum yang tumbuh, berkembang, dan dipraktikkan secara dinamis di tengah masyarakat. Namun, ketika hukum tersebut harus terlebih dahulu dibuatkan Perda agar diakui negara, maka secara otomatis ia berubah menjadi hukum adat tertulis. Akibatnya, hukum tersebut tidak lagi hidup secara dinamis dan plastis, melainkan menjadi statis.
Kondisi ini bertentangan dengan rumusan hukum adat hasil Simposium Nasional tentang Hukum Adat dan Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tanggal 15–17 Januari 1975, yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara argumentum a contrario, hukum adat yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis tidak lagi dapat disebut sebagai hukum yang hidup.
Dalam praktik di lapangan, penyusunan Perda juga menghadapi berbagai hambatan. Dari sisi substansi, proses penyusunannya harus melibatkan banyak unsur, seperti akademisi, tokoh adat, dan lembaga adat untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, penyimpulan, hingga penyusunan naskah akademik.
Sementara itu, dari sisi praktik ketatanegaraan, pembentukan Perda sangat bergantung pada political will lembaga pembentuk peraturan daerah di tingkat kabupaten maupun kota. Hambatan lain juga muncul dari minimnya pemahaman sebagian pihak terhadap hukum adat itu sendiri. Akibatnya, Perda yang diharapkan sering kali tidak terwujud.
Pengalaman menunjukkan bahwa sejak tahun 2007 dicanangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hingga saat ini regulasi tersebut belum juga disahkan dan masih terus berputar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Di Sumatera Selatan, sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya yang turut terlibat secara langsung, baru Kabupaten Banyuasin yang menyusun Perda tentang eksistensi masyarakat hukum adat sejak reformasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Penyusunan tersebut dilakukan bersama antara Lembaga Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan, Lembaga Adat Kabupaten Banyuasin, serta Subkomisi Hukum dan Ekonomi Komnas HAM yang saat itu diwakili oleh Dr. Syafroedin Bahar.
