Hukum Adat yang Sudah “Disanir”
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Istilah hukum adat yang sudah disanir pernah dipopulerkan oleh Prof. Dr. Budi Harsono, S.H., seorang tokoh hukum agraria pada saat lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Istilah “disanir” dimaknai sebagai “disunat” atau dibatasi keberlakuannya.
Jika ditelusuri lebih jauh, istilah tersebut muncul karena di dalam Pasal 5 UUPA ditegaskan bahwa hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat. Namun, pada Pasal 3 UUPA ditegaskan bahwa hak ulayat tetap diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Dengan kata lain, hukum adat diakui sebagai dasar hukum agraria, tetapi pengakuannya dibatasi oleh frasa “sepanjang masih ada”.
Frasa serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Terkait empat persyaratan tersebut, dalam dokumen peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat pada 9 Agustus 2006, anggota Subkomisi Ekonomi dan Sosial Komnas HAM, Dr. Syafroedin Bahar, menyatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat secara setengah hati.
Kondisi serupa juga terlihat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut memang mengakui keberadaan hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 597 KUHP Nasional serta Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025.
Namun demikian, hukum adat baru dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum setelah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, pengakuan tersebut juga dibatasi oleh kriteria tertentu mengenai jenis hukum adat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat atau kewajiban adat sebagai pidana tambahan.
Berdasarkan argumentasi tersebut, penulis mengistilahkan bahwa hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. PP Nomor 55 Tahun 2025 merupakan hukum adat yang sudah “disanir”, yakni hukum adat yang keberlakuannya telah dibatasi oleh berbagai syarat dan ketentuan negara.
