Asas Legalitas: Awalnya Tertutup, Akhirnya Kembali Tertutup
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Judul artikel ini sekilas tampak seperti teka-teki yang tidak memiliki pokok kalimat yang jelas. Namun, setelah direnungkan, maknanya menjadi lebih dapat dipahami. Tulisan ini merupakan hasil analisis dari pengamatan seorang kolumnis yang berfokus pada aspek adat istiadat serta sosial budaya.
Pembahasan dimulai dari makna asas legalitas yang awalnya bersifat tertutup. Hal ini tentu sudah dipahami oleh kalangan sarjana hukum, baik teoritikus, praktisi, maupun mahasiswa hukum. Asas legalitas tertutup merupakan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama/WvS), yaitu warisan kolonial Belanda yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam perspektif sejarah hukum, hal tersebut wajar karena pembentukan WvS dipengaruhi oleh ajaran legisme atau positivisme hukum pada masa itu, dengan prinsip “tiada hukum di luar undang-undang” (wet is recht).
Seiring perkembangan ilmu hukum, muncul berbagai mazhab, seperti Mazhab Sociologische Jurisprudence, Mazhab Historis (Historische Jurisprudence) yang dipelopori oleh Von Savigny, hingga Mazhab Living Law yang diperkenalkan oleh Roscoe Pound. Mazhab-mazhab ini kemudian memengaruhi pemikiran para ahli hukum Indonesia, khususnya dalam perumusan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Dalam KUHP Nasional, ketentuan asas legalitas diatur dalam Buku Kesatu (Aturan Umum), Pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun perbuatan dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Namun, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang memungkinkan seseorang dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dalam Pasal 597 KUHP, yang mengatur bahwa setiap perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dianggap terlarang dapat dikenai sanksi pidana, dengan bentuk pidana berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, yaitu pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam Pasal 2, dinyatakan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah (Perda), yang mencakup kriteria serta jenis tindak pidana adat.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, tampak bahwa hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran dari asas legalitas tertutup menuju asas legalitas terbuka. Namun, jika dikaji secara teoritis, pergeseran tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya terjadi.
Hal ini karena hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) pada hakikatnya bersifat dinamis dan fleksibel (Djojodiguno), sekaligus memiliki karakter klasik dan modern (Iman Sudiyat). Hukum ini berkembang mengikuti perubahan zaman sebagai bagian dari kebudayaan yang lahir dari cipta, rasa, dan karsa manusia (Koentjaraningrat), serta hasil budi dan daya manusia (Ki Hadjar Dewantara).
Dengan demikian, ketika hukum yang hidup dalam masyarakat baru diakui setelah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, maka secara logika hukum tersebut mengalami perubahan sifat, dari yang semula dinamis menjadi statis. Hukum adat yang semula tidak tertulis menjadi tertulis, sehingga kembali bersifat tertutup.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah ke depan diperlukan pembaruan Perda secara berkala untuk menyesuaikan dinamika masyarakat?
Model ini berbeda dengan pengakuan hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, khususnya Pasal 23 dan Pasal 27, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hakim dituntut memahami konteks sosial tempat ia bertugas guna menemukan keadilan substantif.
Namun demikian, pendekatan ini juga memiliki tantangan, terutama terkait keterbatasan waktu, kondisi, dan kemampuan hakim dalam memahami hukum yang hidup di masyarakat secara mendalam.
Kemungkinan, pertimbangan inilah yang mendorong pembentuk undang-undang (wetgever) untuk mengakomodasi hukum adat melalui Perda, agar lebih mudah diidentifikasi dan diterapkan. Akan tetapi, jika Perda tersebut belum tersedia, maka hal ini justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
