Dinilai Cacat Hukum, Polres Musi Rawas Digugat Praperadilan
Tim Kuasa Hukum
Jendelakita.my.id. - Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka oleh Polres Musi Rawas.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (20/05/2026), menghadirkan kuasa hukum Mipta Choiri, yakni M. Hidayat, S.H., M.H., dan H. Abu Bakar, S.H., M.Hum. Keduanya turut didampingi istri Kepala Desa Lubuk Muda, Ratnawati.
Usai sidang, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan utama diajukannya gugatan praperadilan terhadap Polres Musi Rawas.
Menurut mereka, proses penyidikan dugaan kerugian negara yang menjerat Mipta Choiri dinilai cacat prosedur.
Mereka menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 613, penyelesaian administratif seharusnya lebih didahulukan dibandingkan penyelesaian pidana.
Karena kepala desa terikat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka persoalan yang menjerat Kepala Desa Lubuk Muda dinilai seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan hasil audit BPKP Sumatera Selatan. Sementara itu, pada 9 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2006 menyebutkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara adalah BPK,” ungkap kuasa hukum.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, gugatan praperadilan ini tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menyasar legalitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses hukum yang dinilai cacat.
Tim kuasa hukum selaku pemohon meminta seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan, dinyatakan tidak sah.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Harapan kami, hakim tunggal menerima seluruh gugatan kami dan menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Mipta Choiri.
Mereka berharap putusan yang akan dibacakan pada 2 Juni 2026 mendatang menjadi titik balik bagi klien mereka untuk memperoleh kebebasan.
“Kami berharap ketika putusan dibacakan nanti, klien kami Mipta Choiri selaku Kepala Desa Lubuk Muda dapat dibebaskan,” lanjut kuasa hukum.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Desa Lubuk Muda. Di tengah ramainya perbincangan publik, tim kuasa hukum meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat Desa Lubuk Muda untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepala desa saat ini memang sedang menjalani proses hukum yang harus dihadapi,” tutupnya.