Catatan Pinggir terhadap Perwali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id. - Sebagaimana kita ketahui bersama, terhitung mulai 15 Mei 2026 Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 yang baru saja disahkan pada 11 Mei 2026.
Peraturan Wali Kota Palembang tersebut mengatur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perwali tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025.
Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam implementasinya di lapangan serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari, terdapat beberapa hal yang perlu dicatat sebagai bahan pertimbangan ke depan agar Perwali dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam konteks penegakan hukum.
Dalam teori penegakan hukum, setidaknya terdapat empat faktor yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum, yaitu peraturan itu sendiri (dalam hal ini perda dan perwali), aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat.
Pada catatan pinggir dalam artikel ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Dalam ketentuan umum maupun pasal-pasalnya, Perwali tersebut belum mencantumkan atau mengikuti konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
- Dari sudut pandang ilmu hukum, setiap aturan yang dibentuk setelah disahkannya aturan umum, seperti KUHP dan KUHAP baru, seharusnya merujuk pada aturan tersebut, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa:
-
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-undang;
b. Peraturan daerah provinsi; dan
c. Peraturan daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, Pasal 238 menyebutkan:
- Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum atau pelaksanaan perda, baik seluruhnya maupun sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perda hanya dapat memuat ancaman pidana paling banyak kategori III.
- Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
-
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Pencabutan sementara izin;
f. Pencabutan tetap izin;
g. Denda administratif; dan/atau
h. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila melihat jenis dan tingkatan sanksi administratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka penerapan sanksi seharusnya melalui proses administrasi terlebih dahulu.
Namun, dalam implementasinya, pelaku pelanggaran perda/perwali justru dapat langsung dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau Rp100.000 tanpa melalui tahapan administratif yang jelas.
Jika demikian, di manakah letak keadilan dan kepastian hukumnya?
