Breaking News

Syara’ Mangato, Adat Memakai


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah,” yang dilanjutkan dengan ungkapan “Syara’ mangato, adat memakai,” merupakan pedoman hidup masyarakat Melayu dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Nilai tersebut menjadi dasar dalam menjaga hubungan antara adat, budaya, dan ajaran agama.

Baru-baru ini beredar sebuah video yang menampilkan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menggunakan pakaian adat masyarakat Aceh saat menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Indonesia yang beragama nonmuslim. Penggunaan pakaian adat tersebut menuai keberatan dari sebagian masyarakat Aceh.

Masyarakat Aceh menilai bahwa pakaian adat memiliki makna mendalam yang tidak dapat dipisahkan dari nilai budaya, sejarah, dan syariat Islam yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, penggunaan pakaian adat pada momentum tertentu dinilai perlu memperhatikan nilai, etika, serta konteks budaya yang menyertainya.

Dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk masyarakat Aceh dan simbol-simbol adat yang mereka miliki.

Sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Tgk. Moch. J.Q. Amrullah, Bc.Hk., selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Majelis Adat Aceh, MoU Aceh, dan Ombudsman RI.

Menurut beliau, pada acara tersebut Menteri Agama sebaiknya cukup menggunakan pakaian nasional, seperti jas dan peci hitam sebagaimana lazim digunakan dalam acara resmi kenegaraan, tanpa harus menggunakan simbol adat dari komunitas masyarakat hukum adat tertentu di Nusantara.

Simbol adat, mulai dari penutup kepala, pakaian, kain, warna, motif, hingga tata cara penggunaannya, memiliki makna filosofis tersendiri bagi masyarakat adat yang bersangkutan. Karena itu, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus disesuaikan dengan tempat, situasi, serta momentum yang tepat.

Diharapkan peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat hukum adat Aceh, kiranya dapat dilakukan langkah bijaksana melalui penyampaian permohonan maaf kepada masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.