Breaking News

WFH: Sebaiknya Rabu atau Jumat?


Penulis:
 H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id – Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menghimbau pelaksanaan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026, yang dilakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah dampak geopolitik global seperti konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Di samping efisiensi anggaran, kebijakan WFH diharapkan tidak mengurangi efektivitas dan kinerja ASN sebagai pelayan masyarakat. Beberapa pemerintah daerah menyikapi edaran tersebut dengan mengikuti ketentuan, yakni menetapkan WFH pada hari Jumat.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Indah Wahyuni (Yuyun), memilih hari berbeda, yaitu Rabu. Kebijakan ini diambil atas arahan gubernur dengan pertimbangan bahwa jika WFH dilakukan pada hari Jumat, maka akan berdekatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan libur panjang setiap pekan, sehingga dikhawatirkan mengurangi efektivitas kerja.

Pada dasarnya, perbedaan penentuan hari WFH—apakah Jumat atau Rabu—bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah ASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, meskipun bekerja dari rumah.

Bagi kalangan tertentu, terutama pemerhati sosial budaya dan antropologi (khususnya psikologi sosial), fenomena ini menjadi menarik untuk dianalisis. Jika WFH dilaksanakan pada hari Jumat, terdapat kemungkinan dampak psikologis terhadap perilaku masyarakat. Hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan sering dimanfaatkan untuk aktivitas mobilitas sosial, seperti berlibur, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Palembang.

Masyarakat cenderung memanfaatkan waktu tersebut untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, yang berdampak pada peningkatan konsumsi BBM. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kendaraan dinas turut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajian ini berfokus pada penggunaan BBM kendaraan bermotor. Kebijakan pembatasan pengisian BBM oleh PT Pertamina, misalnya dengan batas maksimal harian sesuai jenis kendaraan, merupakan langkah yang cukup strategis. Jika WFH dilaksanakan pada hari selain Jumat, seperti Rabu, maka potensi lonjakan konsumsi BBM dapat diminimalisir karena ASN tetap bekerja secara WFO pada hari sebelum dan sesudahnya.

Di Sumatera Selatan, berdasarkan informasi awal, pemerintah daerah sempat mempertimbangkan untuk tidak memilih hari Jumat. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dari perspektif sosiologis dan antropologis, kondisi ASN di daerah, khususnya di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pedesaan, juga perlu menjadi perhatian. Keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk akses teknologi dan jaringan internet, dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan WFH.

Oleh karena itu, kebijakan pembatasan BBM dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, yang berpotensi meningkatkan harga kebutuhan pokok dan berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat.

Diperlukan evaluasi kebijakan secara terpadu dan tidak parsial. Misalnya, kebijakan di sektor pendidikan yang melarang siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah juga dapat mendukung efisiensi BBM sekaligus mengurangi kemacetan. Selain itu, pengaturan jam masuk sekolah dapat disesuaikan untuk mendukung sistem antar-jemput yang lebih efektif.