Motor Hilang Digondol Maling di Area Parkir Samsat
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id – Pencurian kendaraan bermotor kerap terjadi di Kota Palembang, baik di area permukiman maupun kompleks perumahan yang tergolong mewah, serta di tempat parkir yang terbuka untuk umum seperti pasar modern maupun pasar tradisional.
Namun, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, seorang ibu bernama Apriyanti (36) menjadi korban kehilangan sepeda motor. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di area parkir resmi yang disediakan oleh pengelola, yakni di Kantor Bersama Samsat Kota Palembang Wilayah IV, Jalan M.P. Mangkunegara.
Menurut korban, ia telah memarkirkan kendaraannya sesuai prosedur di tempat yang telah disediakan. Sebagaimana dilansir oleh TribunSumsel.com pada 7 April 2026, kedatangan Apriyanti ke kantor Samsat tersebut adalah untuk mengurus administrasi perpajakan kendaraannya. Namun, setelah urusan administrasi selesai, ia mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Dari peristiwa ini, terlihat bahwa tindak pidana pencurian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan seperti Samsat, yang secara logika seharusnya memiliki sistem pengamanan yang memadai.
Selain itu, waktu kejadian sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sedang ramai. Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas, serta terdapat pula petugas kepolisian yang berjaga di area tersebut.
Secara hukum, korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui pengadilan. Hal ini karena area parkir Samsat merupakan fasilitas resmi yang dikelola oleh pemerintah, dan penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti pembayaran pajak kendaraan.
Hak korban untuk menuntut ganti rugi tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta didukung oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai bentuk wanprestasi dalam hubungan penitipan kendaraan.
