Pengertian utang piutang dalam fikih muamalah
Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Utang Piutang dalam Fikih Muamalah
Utang piutang dalam fiqih muamalah yaitu adalah memberikan atau meminjamkan suatu harta atau barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan dengan kewajiban mengembalikannya di kemudian hari sesuai kesepakatan.
Dan di dalam hutang piutang tersebut juga ada hukum, rukun dan syarat sahnya. Bila tidak memenuhi syarat sah atau rukunnya maka utang piutang tidak boleh dilaksanakan dan juga hutang piutang tidak boleh dilaksanakan bila untuk sesuatu yang haram
Jadi hutang piutang boleh dilakukan apabila dalam keadaan darurat atau membantu orang yang membutuhkan jadi fiqih muamalah bertujuan untuk mengatur urusan-urusan sosial manusia dalam bertransaksi dan meringankan beban masyarakat agar tidak menimbulkan konflik
