Hibah dan hadiah dalam fikih muamalah
Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Hibah dan hadiah dalam fiqih muamalah merupakan dua bentuk pemberian yang dilakukan secara sukarela tanpa mengharap imbalan. Secara bahasa, hibah berarti pemberian, sedangkan hadiah berarti sesuatu yang diberikan sebagai penghormatan atau ungkapan kasih sayang. Dasarnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang menganjurkan pemberian dengan senang hati, serta hadits Nabi yang menganjurkan saling memberi hadiah karena dapat menumbuhkan rasa cinta, diriwayatkan oleh Bukhari.
Supaya hibah sah, harus terpenuhi empat rukunnya yaitu wahib (orang yang memberi hibah), mauhub lah (orang yang menerima hibah), mauhub (barang yang dihibahkan), dan shighat (ijab dan qabul). Barang yang dihibahkan juga harus memenuhi syarat, antara lain bernilai, milik sah si wahib, dapat diserahterimakan, dan jelas keberadaannya.
Dari segi jenisnya, hibah dibagi menjadi hibah barang yaitu pemberian berupa benda atau harta, dan hibah manfaat yaitu pemberian berupa hak manfaat atas suatu barang tanpa memindahkan kepemilikannya. Adapun hadiah pada dasarnya sama dengan hibah, namun biasanya diiringi dengan maksud penghormatan atau diberikan karena suatu sebab tertentu seperti prestasi atau perayaan. Di era modern berkembang pula praktik hibah dalam bentuk hibah wasiat dan hibah orang tua kepada anak, yang harus dilakukan secara adil dan merata agar tidak menimbulkan perselisihan.
Keutamaan hibah dan hadiah adalah mempererat tali persaudaraan dan kasih sayang antar sesama, menghilangkan rasa dengki dan permusuhan, sekaligus menjadi salah satu cara pendistribusian harta yang dianjurkan dalam Islam untuk menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
