Penulis: Miftah Muthmainnah (mahasiswi prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Menurut saya, konsep dasar fikih muamalah adalah aturan dalam Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam urusan dunia, khususnya yang berkaitan dengan harta, transaksi, kerja sama, jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan ekonomi lainnya. Fikih muamalah bertujuan agar setiap aktivitas ekonomi berjalan secara adil, jujur, dan tidak merugikan salah satu pihak.fikih muamalah sangat penting dalam kehidupan modern karena hampir setiap hari manusia melakukan transaksi. Dengan memahami fikih muamalah, seseorang dapat menjalankan bisnis, berdagang, maupun bekerja sama dengan cara yang halal dan sesuai ajaran Islam, sehingga tidak hanya mendapatkan keuntungan dunia, tetapi juga keberkahan dari Allah SWT.