Breaking News

Jual beli dalam fikih muamalah


 

Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari) 



Jual beli dalam fiqih muamalah disebut dengan al-bai'. Secara bahasa, al-bai' berarti menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan secara istilah, jual beli adalah akad tukar menukar harta dengan harta lain melalui cara tertentu yang dibenarkan oleh syariat, dengan tujuan memindahkan kepemilikan. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta hadits Nabi yang menyebutkan bahwa usaha terbaik adalah hasil karya tangan sendiri dan jual beli yang mabrur, diriwayatkan oleh Ahmad.

Supaya jual beli sah, harus terpenuhi empat rukunnya yaitu bai' (penjual), musytari (pembeli), mabi' (barang yang diperjualbelikan), dan shighat (ijab dan qabul). Barang yang diperjualbelikan juga harus memenuhi syarat, antara lain suci dan bermanfaat, milik sah si penjual, dapat diserahterimakan, jelas keberadaannya, dan tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.

Dari segi jenisnya, jual beli dibagi menjadi jual beli mutlak yaitu pertukaran barang dengan uang secara umum, jual beli muqayadhah yaitu barter antara barang dengan barang, dan jual beli sharf yaitu pertukaran uang dengan uang seperti valuta asing. Di era modern berkembang pula konsep jual beli salam yaitu pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dengan pembayaran di muka, dan jual beli murabahah yaitu jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan secara transparan, yang banyak diterapkan dalam perbankan syariah.

Keutamaan jual beli yang mabrur adalah menjadi salah satu sumber penghasilan paling utama yang dianjurkan dalam Islam, sekaligus menjadi roda penggerak perekonomian umat yang halal, adil, dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli tanpa ada pihak yang dirugikan.