Breaking News

Wakaf dalam fikih muamalah




Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari) 



Wakaf secara bahasa berarti menahan. Dalam istilah fiqih, wakaf adalah menahan suatu harta yang tetap pokoknya dan dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan kebaikan. Dasarnya ada dalam QS. Ali Imran ayat 92 dan hadits Nabi tentang sedekah jariyah yang diriwayatkan oleh Muslim.
Supaya wakaf sah, harus terpenuhi empat rukunnya yaitu waqif (orang yang mewakafkan), mauquf (harta yang diwakafkan), mauquf 'alaih (penerima manfaat), dan shighat atau ikrar wakaf. Harta yang diwakafkan juga harus memenuhi syarat, antara lain bernilai, milik sah si waqif, dan tidak habis zatnya ketika dipakai.
Dari segi peruntukan, wakaf dibagi menjadi wakaf ahli yaitu untuk keluarga, dan wakaf khairi yaitu untuk kepentingan umum seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit. Di era modern berkembang pula konsep wakaf produktif, di mana harta wakaf dikelola secara ekonomi sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan, misalnya wakaf uang atau wakaf saham.
 wakaf yang paling utama adalah pahala jariyah yang terus mengalir bagi waqif meskipun sudah meninggal, sekaligus menjadi instrumen pemerataan ekonomi umat yang sangat efektif.