Fikih Muamalah tentang Madaniyah
Fikih Muamalah Madaniyah
Pengertian
Secara bahasa, madaniyah berasal dari kata madinah yang berarti kota atau masyarakat. Dengan demikian, muamalah madaniyah adalah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap individu.
Secara istilah, muamalah madaniyah merupakan bagian dari fikih yang membahas hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap jiwa, harta, kehormatan, dan akal manusia dalam kehidupan sosial.
Fokus Pembahasan
Berbeda dengan muamalah maliyah yang berfokus pada pertukaran harta, muamalah madaniyah lebih menitikberatkan pada:
- Perlindungan hak, yaitu memastikan hak seseorang tidak dirampas atau dilanggar oleh orang lain.
- Sanksi dan ganti rugi, yaitu penetapan hukum apabila terjadi pelanggaran atau kerusakan.
- Ketertiban umum, yaitu menciptakan keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
Contoh Permasalahan dalam Muamalah Madaniyah:
- Jinayah, yaitu hukum tentang perbuatan pidana atau kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap jiwa, anggota tubuh, atau harta benda.
- Qishash, yaitu hukum balasan yang setimpal (misalnya: membunuh dibalas dengan hukuman mati sesuai ketentuan syariat).
- Diyat, yaitu ganti rugi berupa harta yang diberikan kepada korban atau ahli waris akibat tindak pidana.
- Hudud, yaitu hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat untuk tindak pidana tertentu (seperti pencurian, perampokan, dan zina).
- Hak milik, yaitu aturan mengenai kepemilikan serta perlindungan terhadap hak tersebut.
