Fiqh Muamalah tentang Aqdiyah
Pengertian Fikih Muamalah Aqdiyah
Pengertian Secara Bahasa
- Aqdiyah berasal dari kata al-‘aqd yang berarti ikatan, perjanjian, atau persetujuan.
- Secara harfiah, aqdiyah berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan akad atau perikatan.
Pengertian Secara Istilah
Fikih Muamalah Aqdiyah adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dan aturan mengenai tata cara pembuatan perjanjian, mulai dari rukun, syarat sah, hingga hal-hal yang dapat membatalkan suatu akad.
Intinya, muamalah aqdiyah tidak membahas tentang barang atau uangnya, melainkan membahas proses dan hukum kesepakatan agar transaksi tersebut sah dan mengikat secara syariat.
Pokok Bahasan dalam Aqdiyah
Ilmu ini mempelajari hal-hal mendasar sebagai berikut:
-
Rukun Akad
Unsur wajib yang harus ada agar akad dianggap sah, yaitu:- Pihak yang berakad (aqidain), seperti penjual dan pembeli.
- Objek akad (ma‘qud ‘alaih), seperti barang dan harga.
- Sighat atau ijab kabul (ucapan serah terima).
-
Syarat Sah Akad
Syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian berlaku, antara lain pihak yang berakad sudah baligh, berakal, serta adanya kerelaan kedua belah pihak. -
Macam-Macam Akad
- Akad Lazim, yaitu akad yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak (misalnya jual beli).
- Akad Jaiz, yaitu akad yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak (misalnya titipan barang/wadiah).
-
Hal yang Membatalkan Akad
Antara lain adanya paksaan, penipuan, atau kesalahpahaman dalam akad.
