Breaking News

Definisi perbankan syariah dalam fiqih muamalah

Penulis : Awwalu Nur Insan (Mahasiswa Prodi MBS -STAI Bumi Silampari)

 Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, yaitu aturan Islam dalam bidang transaksi ekonomi, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan menghindari hal-hal yang dilarang syariat.

Penjelasan inti:

Fiqih muamalah → mengatur hubungan antar manusia dalam transaksi (jual beli, sewa, kerja sama, dll).

Perbankan syariah → menerapkan aturan tersebut dalam sistem perbankan.

Ciri utama:

Tanpa riba (tidak memakai bunga)

Menghindari gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian berlebihan)

Menghindari maysir (spekulasi/judi)

Menggunakan akad syariah seperti:

Mudharabah (bagi hasil)

Musyarakah (kerja sama)

Murabahah (jual beli dengan margin)

Ijarah (sewa)