Definisi perbankan syariah dalam fiqih muamalah
Penulis : Awwalu Nur Insan (Mahasiswa Prodi MBS -STAI Bumi Silampari)
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, yaitu aturan Islam dalam bidang transaksi ekonomi, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan menghindari hal-hal yang dilarang syariat.
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip fiqih muamalah, yaitu aturan Islam dalam bidang transaksi ekonomi, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan menghindari hal-hal yang dilarang syariat.
Penjelasan inti:
Fiqih muamalah → mengatur hubungan antar manusia dalam transaksi (jual beli, sewa, kerja sama, dll).
Perbankan syariah → menerapkan aturan tersebut dalam sistem perbankan.
Ciri utama:
Tanpa riba (tidak memakai bunga)
Menghindari gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian berlebihan)
Menghindari maysir (spekulasi/judi)
Menggunakan akad syariah seperti:
Mudharabah (bagi hasil)
Musyarakah (kerja sama)
Murabahah (jual beli dengan margin)
Ijarah (sewa)
