konsep sakinah ,mawada ,warohma dalam fiqih muammalh
Penulis : AHMAD FATHIRUL HAQ ( mahasiswa prodi MBS-STAI BUMI SILAMPARI)
- Konsep Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah (SAMAWA) biasanya dibahas dalam lingkup Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan). Namun, jika kita menariknya ke dalam perspektif Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi/Interaksi Sosial-Ekonomi), konsep ini bertransformasi menjadi fondasi etika dalam membangun keberkahan ekonomi rumah tangga dan hubungan bisnis yang manusiawi.
- Berikut uraian konsep-konsep tersebut dalam bingkai Fiqh Muamalah:
- 1. Sakinah: Stabilitas dan Keamanan Finansial
- Dalam Muamalah, Sakinah bukan sekedar ketenangan hati, melainkan Thuma'ninah (ketenangan) dalam berekonomi.
- • Prinsip Halal-Thayyib: Ketenangan dalam rumah tangga bermula dari harta yang diperoleh secara sah. Menghindari Riba , Gharar (ketidakjelasan), dan Maysir (judi) adalah syarat mutlak agar tidak ada kegelisahan batin bagi anggota keluarga.
- • Transparansi Keuangan: Suami dan istri harus memiliki kejujuran dalam arus kas keluarga. Ketertutupan finansial seringkali menjadi celah hilangnya rasa tenang (sakinah).
- • Perencanaan Masa Depan: Menjamin kebutuhan dasar ( Dharuriyat ) keluarga terpenuhi agar terhindar dari krisis yang dapat menggoyahkan ketentraman jiwa.
- 2. Mawaddah: Nilai Tambah dan Kemitraan Aktif
- Mawaddah sering diartikan cinta yang menggebu, namun dalam konteks Muamalah, ini adalah Sinergi dan Produktivitas .
- • Ta'awun (Tolong Menolong): Suami dan istri berperan sebagai mitra bisnis dalam "perusahaan" bernama keluarga. Jika suami adalah penyedia modal ( Shahibul Maal ), maka istri bisa berperan sebagai pengelola atau pendukung moral yang aktif.
- • Distribusi Manfaat: Harta tidak dapat menumpuk hanya pada satu pihak. Semangat mawaddah dalam muamalah memastikan bahwa rezeki yang didapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota keluarga dan lingkungan sosial (Zakat, Infak, Sedekah).
- 3. Rahmah: Kasih Sayang dan Keadilan Sosial
- Rahmah adalah tingkat tertinggi, di mana hubungan ekonomi didasari oleh belas kasih, bukan sekadar menghitung angka.
- • Musamahah (Toleransi): Dalam muamalah keluarga, tidak selamanya kondisi ekonomi stabil. Rahmah menuntut adanya sikap memaklumi saat pasangan sedang kesulitan finansial dan saling menguatkan tanpa tuntutan di luar batas kemampuan ( La yukallifullahu nafsan illa wus'aha ).
- • Etika Konsumsi: Menghindari Israf (berlebih-lebihan) dan Tabzir (mubazir). Menggunakan harta untuk tujuan sosial dan kemanusiaan adalah bentuk tabungan kasih sayang Tuhan yang dititipkan melalui harta kita.
- Perbandingan Perspektif
- Fiqih Munakahat (Pernikahan) Fiqih Muamalah (Ekonomi/Sosial)
- Sakinah Ketenangan jiwa dan raga. Keamanan aset dan keberkahan harta halal.
- Mawaddah Cinta dan ketertarikan fisik. Kerja sama produktif dan transparansi finansial.
- Rahmah Pengorbanan dan terima kasih sayang. Kedermawanan sosial dan keadilan distribusi.
- Kesimpulan: > Membangun keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah dalam perspektif Muamalah berarti memastikan bahwa "Dapur harus mengebul dari sumber yang halal agar doa-doa di sujud malam bisa terkabul." Harta hanyalah alat, sedangkan tujuannya adalah keberkahan hidup bersama.