Pengertian Fikih muamalah dari keseluruhan nya
Penulis : Rahmat Hidayat (Mahasiswa Prodi MBS - STAI Bumi Silampari)
PENGERTIAN FIKIH MUAMALAH SECARA KESELURUHAN
Secara umum, Fikih Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan dunia, baik yang menyangkut harta, pekerjaan, kerjasama, maupun hak dan kewajiban satu sama lain. Untuk memahaminya secara menyeluruh, kita perlu menguraikannya dari berbagai sisi sebagai berikut:
1. PENGERTIAN BERDASARKAN BAHASA
Istilah Fikih Muamalah terdiri dari dua kata, yaitu:
a. Fikih
Secara bahasa berarti:
- Memahami, mengetahui, atau memahami sesuatu dengan baik dan mendalam
- Menurut asal katanya, berarti pemahaman yang mendalam terhadap maksud dan kandungan sesuatu
Secara istilah dalam kajian agama, Fikih berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil rinci, baik yang berkaitan dengan amalan perbuatan maupun keyakinan.
b. Muamalah
Secara bahasa berasal dari kata amala yang berarti berbuat, bekerja, atau melakukan sesuatu. Kata muamalah berbentuk isim maf’ul yang berarti:
- Perbuatan yang dilakukan secara timbal balik antara dua pihak atau lebih
- Segala aktivitas, urusan, atau hubungan yang terjalin antar sesama manusia
- Berarti juga cara bergaul, berhubungan, atau bekerja sama dengan orang lain
Jadi secara bahasa, Fikih Muamalah berarti pemahaman yang mendalam tentang cara berhubungan dan bergaul antar sesama manusia.
2. PENGERTIAN BERDASARKAN ISTILAH
Para ulama memberikan definisi yang beragam namun memiliki makna yang senada. Berikut adalah beberapa definisi yang disepakati dan dipahami secara umum:
Definisi Umum
"Bagian dari hukum Islam yang membahas tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam segala urusan kehidupan dunia, yang bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing serta mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama."
Definisi Menurut Para Ulama
- Menurut Wahbah Az-Zuhaili:"Hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan urusan kehidupan manusia yang berhubungan dengan harta, keuntungan, kerugian, dan segala bentuk transaksi yang terjadi antar sesama manusia, yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama."
- Menurut Abdul Aziz Awwam:"Segala ketentuan yang mengatur cara manusia berhubungan satu sama lain dalam urusan yang berkaitan dengan harta, kepemilikan, kontrak, dan segala aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemaslahatan."
- Menurut Muhammad Abu Zahrah:"Cabang ilmu hukum Islam yang membahas tentang segala bentuk transaksi dan hubungan antar manusia yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban, serta menjaga agar tidak terjadi penindasan, kerugian, atau pelanggaran hak orang lain."
Inti Pengertiannya
Secara keseluruhan, inti dari Fikih Muamalah adalah:
- Mengatur segala bentuk hubungan antar manusia yang bersifat timbal balik
- Berfokus pada urusan duniawi yang memiliki dampak pada kehidupan sosial dan ekonomi
- Menetapkan apa yang diperbolehkan, dilarang, dianjurkan, atau dibenci dalam setiap transaksi dan hubungan tersebut
- Bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebaikan, dan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat
3. PEMBEDAAN DENGAN BAGIAN FIKIH LAINNYA
Untuk memahami pengertiannya secara lebih jelas, perlu dibedakan dengan bagian lain dalam Fikih:
Bagian Fikih Objek Pembahasan Sifat
Fikih Ibadah Hubungan manusia dengan Allah SWT Ketentuan dan aturan yang tetap dan tidak dapat diubah kecuali ada dalil yang jelas
Fikih Muamalah Hubungan manusia dengan manusia Banyak ruang untuk penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman, tempat, dan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat
Fikih Munakahat Hubungan dalam kehidupan berkeluarga dan perkawinan Memiliki ciri khas yang menggabungkan aspek ibadah dan muamalah
Fikih Jinayah Ketentuan tentang tindak pidana dan hukumannya Mengatur perlindungan hak-hak individu dan masyarakat
4. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
Secara keseluruhan, ruang lingkup Fikih Muamalah meliputi:
a. Masalah Kepemilikan
- Cara memperoleh hak milik yang sah
- Benda-benda yang dapat dimiliki dan yang tidak dapat dimiliki
- Cara memindahkan hak milik dari satu pihak ke pihak lain
b. Transaksi Ekonomi
- Jual beli, sewa menyewa, kerjasama usaha, utang piutang
- Perjanjian dan kontrak antara pihak yang terlibat
- Ketentuan tentang harga, keuntungan, dan kerugian
c. Masalah Sosial dan Ekonomi Lainnya
- Wakaf, wasiat, dan pembagian harta warisan
- Hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat
- Aturan tentang pekerjaan, upah, dan hak tenaga kerja
- Pengelolaan harta untuk kepentingan umum
d. Prinsip Dasar yang Menjadi Pedoman
- Segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya
- Tidak boleh ada penindasan atau kerugian bagi salah satu pihak
- Transaksi harus dilakukan dengan kesukarelaan dan kejelasan
- Tidak boleh berisi unsur penipuan, ketidakjelasan, atau hal yang diharamkan
5. TUJUAN DAN FUNGSINYA
Dari pengertiannya yang menyeluruh, dapat diketahui bahwa Fikih Muamalah memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut:
- Mengatur hubungan antar manusia agar berjalan dengan baik, adil, dan teratur
- Melindungi hak dan kewajiban setiap individu
- Mencegah terjadinya penipuan, penindasan, dan kerugian dalam bertransaksi
- Mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi seluruh anggota masyarakat
- Menjadi pedoman dalam mengembangkan aktivitas ekonomi dan sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, Fikih Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang mempelajari segala ketentuan dan aturan yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam urusan kehidupan dunia, terutama yang berkaitan dengan harta, kepemilikan, transaksi, dan kerjasama. Ilmu ini berlandaskan pada dalil-dalil syariat, berpedoman pada prinsip keadilan dan kemaslahatan, serta berfungsi sebagai pedoman agar segala aktivitas dan hubungan antar manusia berjalan dengan baik, teratur, dan sesuai dengan ajaran agama.
