Breaking News

Halal Bihalal atau Open House: Tradisi Masyarakat Adat


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. 

Jendelakita.my.id. - Istilah halal bihalal ataupun yang dikemas dengan istilah open house merupakan ciri khas masyarakat Nusantara yang telah dilakukan secara turun-temurun. Secara tradisional, hal ini menggambarkan sifat masyarakat hukum adat itu sendiri sebagaimana dikenalkan oleh Holleman, seorang sarjana berkebangsaan Belanda, bahwa masyarakat hukum adat bersifat religius dan kolektif.

Sifat religius digambarkan oleh teori resepsi yang menyatakan bahwa hukum adat tidak lain merupakan resepsi (penerimaan) dari nilai-nilai kepercayaan atau agama masing-masing pemeluknya. Teori ini dipopulerkan oleh Van den Berg dan Keyzer, meskipun sempat dibantah oleh Snouck Hurgronje.

Pemikiran tersebut kemudian diluruskan kembali oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H., guru besar ilmu hukum adat dan Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta dilanjutkan oleh muridnya, Sayuti Thalib, S.H., melalui bukunya yang berjudul Resepsio a Contrario. Teori Hazairin ini kemudian diadopsi dalam Simposium Nasional bertema “Hukum Adat dan Hukum Islam” yang dilaksanakan pada 15–17 Januari 1975 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam simposium tersebut dirumuskan bahwa hukum adat adalah hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia dan mendapat pengaruh agama. Penegasan ini penting untuk membedakan istilah “hukum asli Indonesia” dengan “hukum Indonesia asli”. Yang dimaksud adalah keaslian hukumnya, bukan keaslian Indonesianya.

Dalam konteks ini, halal bihalal atau open house merupakan wujud nyata dari sifat religius dan kolektif masyarakat hukum adat sejak dahulu. Tradisi ini mencerminkan nilai kebersamaan, silaturahmi, serta saling memaafkan.

Namun, dalam perspektif ajaran Islam, praktik saling memaafkan tidak terbatas pada momen tertentu seperti halal bihalal. Permintaan maaf dapat dilakukan kapan saja ketika terjadi kesalahan. Oleh karena itu, halal bihalal merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang termasuk dalam kategori kebudayaan.

Sebagai bagian dari kebudayaan, tradisi ini akan mengalami perkembangan. Ia dapat mengalami penguatan maupun pelemahan, tergantung pada dinamika masyarakat. Prof. M.M. Djojodiguno, S.H., menyebut bahwa hukum asli Indonesia bersifat klasik sekaligus modern. Klasik karena merupakan tradisi yang diwariskan lintas generasi, dan modern karena mengalami penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Perkembangan teknologi komunikasi turut memengaruhi bentuk pelaksanaan halal bihalal. Jika dahulu dilakukan secara langsung melalui kunjungan dari rumah ke rumah, kini dapat dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram tanpa mengurangi esensi saling menghormati dalam menyampaikan ucapan hari raya Idulfitri maupun Iduladha.

Pada masyarakat tradisional, khususnya di pedesaan, tradisi ini masih berlangsung secara kolektif. Setelah salat Id, masyarakat berbondong-bondong mengunjungi rumah tetangga dan kerabat untuk bersilaturahmi sambil menikmati hidangan hari raya. Momen ini dimanfaatkan untuk saling memaafkan.

Namun, di wilayah perkotaan yang bersifat heterogen, tradisi ini mengalami pergeseran. Nilai kolektif cenderung bergeser ke arah individualisme. Halal bihalal dilakukan secara formal di masjid, kantor, atau dalam bentuk open house oleh pejabat pemerintah. Dalam praktiknya, kegiatan ini sering kali menjadi ajang interaksi sosial yang lebih luas.

Fenomena ini bahkan dalam istilah masyarakat disebut sebagai “setor wajah”, yang menunjukkan adanya pergeseran niat dari makna awal tradisi tersebut. Dalam kondisi ini, batasan nilai agama berpotensi terabaikan.

Situasi ini mengingatkan pada teori resepsi dari Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa hukum agama berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat. Pandangan ini oleh Hazairin disebut sebagai “teori iblis”, karena menempatkan hukum Allah seolah-olah tunduk pada hukum manusia.

Padahal, dalam Al-Qur’an telah ditegaskan pentingnya menaati Allah, Rasul, dan ulil amri sebagai satu kesatuan sistem yang tidak boleh saling bertentangan. Oleh karena itu, praktik halal bihalal atau open house seharusnya tetap berada dalam koridor nilai-nilai ajaran Islam.