Breaking News

Fiqih Muamalah Menurut Ahmad Kamalul Khahfi



Tulisan Oleh: Ahmad Kamalul Khahfi (Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah -MBS- STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau) 

Jendelakita.my.id. -Fiqih muamalah menurut saya adalah bagian dari ilmu fiqih yang membahas aturan-aturan hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam urusan dunia, terutama dalam hal ekonomi, transaksi, dan sosial. Fiqih sendiri berarti pemahaman atau mengerti secara mendalam, sedangkan muamalah adalah hubungan atau تعامل (interaksi) antara manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, fiqih muamalah dapat dipahami sebagai ilmu yang mengatur tata hubungan manusia dalam berbagai aktivitas kehidupan yang bersifat duniawi, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan transaksi sosial.

Fiqih muamalah berasal dari ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, aturan tentang hubungan dan transaksi antar manusia telah diajarkan sebagai pedoman agar kehidupan masyarakat berjalan secara adil, jujur, dan saling menguntungkan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Tertera dan di jelaskan di dalam Al QUR'AN:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(QS. Al-Baqarah: 275)

Rasulullah juga mengajarkan hukum-hukum tentang muamalah seperti jual beli yang halal, hutang piutang, sewa menyewa, serta larangan riba. Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas dalam aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Fiqih muamalah mempunyai tujuan antara lain mengatur hubungan manusia agar berlangsung secara adil dan tidak merugikan orang lain, mencegah penipuan, riba, dan kezaliman dalam transaksi, serta menciptakan kehidupan ekonomi yang halal dan berkah bagi seluruh umat manusia.

Mungkin cuman itu yang bisa saya sampaikan mengenai fiqih muamalah kurang lebihnya saya minta maaf, kepada Allah SWT saya minta ampun, waridho walinyah wassalamualikum Wr. Wb.